Legalkan Pom Mini, Aspirasi Penjual Eceran Minyak Urus Izin Usaha

Pemkot Balikpapan apresiasi pengurusan izin ini

Balikpapan, IDN Times – Legalitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) skala kecil atau pom mini di Balikpapan tengah dibuat. Pemkot Balikpapan pun menyambut baik rencana melegalkan pom mini atau yang sering disebut Pertamini.

Ketua Aspirasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Hariyanto mengatakan, sampai saat ini pom mini masih berstatus ilegal di Balikpapan karena pom mini belum mengantongi izin resmi dari Pemkot Balikpapan.

Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan izin legalitas pom mini kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan. Itu artinya, jika pom mini telah mendapatkan legalitas beroperasi, pelaku usaha pom mini bisa menjalankan usahanya itu tanpa perlu khawatir.

“Alhamdulillah, pihak dinas perizinan menerima kami dengan baik. Semoga ke depan ada sosialisasi dengan pemerintah,” katanya, Selasa (15/10) siang.

1. Pom mini banyak memberikan manfaat untuk masyarakat

Legalkan Pom Mini, Aspirasi Penjual Eceran Minyak Urus Izin UsahaIstimewa

Hariyanto menyatakan, pihaknya punya alasan kuat mengapa pom mini harus diizinkan beroperasi di Balikpapan. Kata dia, legalitas pom mini diurus berdasarkan imbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kemudian keberadaan pom mini sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama masyarakat yang bermukim di wilayah terpencil, karena warga di sana sulit mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jika harus menjangkau SPBU.

Selain itu pom mini juga bisa membantu mengurai antrean di SPBU, yang kerap dikeluhkan warga karena harus mengantre berjam-jam di SPBU untuk mendapatkan BBM.

“Kita tak bisa tampikan, pom mini di Balikpapan memang benar dibutuhkan secara tidak langsung oleh masyarakat, meskipun dianggap ilegal,” tuturnya.

Baca Juga: 70 Pengusaha Pertamini Menjalani Sidang Tipiring

2. Pedagang berharap pom mini dijadikan sebagai UMKM

Legalkan Pom Mini, Aspirasi Penjual Eceran Minyak Urus Izin UsahaIDN Times/Mela Hapsari

Dijelaskan Hariyanto  saat ini ada sekitar 200 anggota pedagang BBM eceran yang tergabung di Apem Kalimantan. Namun itu hanya pedagang pom mini, belum termasuk pedagang BBM botolan dan pedagang BBM eceran keliling.

Mengingat keberadaan pom mini sangat dibutuhkan masyarakat, dia berharap, pemerintah memberikan perhatian kepada para pedagang BBM eceran. Salah satunya dengan menjadikan usaha BBM eceran sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

“Kami minta ke depan dapat dibina dan diberi arahan untuk bernaung di UMKM, karena modal usaha ini di bawah Rp200 juta,” pungkasnya.

3. Pemerintah mengkaji pom mini

Legalkan Pom Mini, Aspirasi Penjual Eceran Minyak Urus Izin Usahainstagram.com/bidikjalan_documentary

Sementara itu, Kepala Seksi Analisa Kebijakan dan Penyuluhan DPMPT Balikpapan, Revi Citrawaty mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah APEM Kalimantan untuk melegalkan pom mini, karena berdasarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan, pom mini memang harus mengurus surat izin usaha.

“Kami apresiasi langkah yang dilakukan para pedagang pom mini,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengkaji keberadaan pom mini. Karena untuk mendapatkan izin usaha pom mini di Balikpapan, harus melalui serangkaian pengujian.

“Kami lagi kaji ulang, ini banyak melibatkan UPTD teknis serta kecamatan,” tandasnya.

Baca Juga: Dianggap Ilegal, Dinas Perdagangan Tak Melayani Tera Pertamini 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya