Diduga Maladministrasi, 2 Tahun Ajukan IMTN Tak Kunjung Jadi

Petugas kecamatan diperiksa Ombudsman

Balikpapan, IDN Times – Salah seorang petinggi di Kecamatan Balikpapan Tengah, berinisial EG, diperiksa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltim. Pemeriksaan ini terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kepala ORI Kaltim, Kusharyanto, melalui Kepala Riksa ORI cabang Balikpapan, Fery Dwi Farisa mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh oknum Kecamatan Balikpapan Tengah. Laporan itu disampaikan oleh Sularno, warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

Mendapat laporan tersebut, ORI Balikpapan segera menindaklanjuti dengan memanggil sekaligus memeriksa EG. Hasil pemeriksaan kemudian dituangkan ORI kedalam surat penyampaian hasil akhir laporan beromor pM 051/PW21/0015.2019/VI/2019.

“Hasil pemeriksaan ini kami tuangkan di laporan akhir, dan kami menemukan adanya maladministrasi di Kecamatan Balteng (Balikpapan Tengah),” katanya kepada awak media, Minggu (8/9).

1. Dua tahun ajukan IMTN tak pernah dapat

Diduga Maladministrasi, 2 Tahun Ajukan IMTN Tak Kunjung JadiORI cabang Balikpapan

Fery pun menjalaskan duduk perkara yang terjadi. Pada 2017 lalu, kata dia, Sularno mengajukan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di kantor Kecamatan Balikpapan Tengah. Namun setelah dua tahun berlalu, izin yang diminta itu tak pernah didapat.

Sularno pun menuding pihak Kecamatan Balikpapan Tengah telah melakukan penudaan hingga berlarut-larut. Hal ini menyebabkan IMTN yang diajukannya itu tidak pernah diverifikasi oleh kecamatan tersebut hingga sekarang. Bahkan, IMTN Sularno ini disebut telah melewati baku mutu waktu, alias kedaluwarsa.

“Ada beberapa tahapan untuk mendapatkan IMTN ini. Nah, proses tahapan ini masyarakat tertahan, dan pihak kecamatan tidak melakukan verifikasi dokumen, sehingga tahapannya terhenti,” jelasnya. Hal inilah yang kemudian dilaporkan Sularno kepada ORI Balikpapan.

Baca Juga: Masyarakat Bayar Dobel, DPRD Akan Kaji Ulang Regulasi IMTN 

2. ORI tegur Kecamatan Balikpapan Tengah

Diduga Maladministrasi, 2 Tahun Ajukan IMTN Tak Kunjung JadiIDN Times/Hana Adi Perdana

Meski telah mengendus adanya dugaan maladministrasi dilakukan oleh pihak Kecamatan Balikpapan Tengah, namun ORI Balikpapan tidak bisa berbuat banyak. Diterangkan Fery, pihaknya hanya menegur pihak kecamatan itu agar setiap permohonan IMTN yang diajukan masyarakat, harus dilayani dengan baik sesuai prosedur.

“Kami telah memberikan tindakan korektif kepada Kecamatan Balteng untuk memproses permohonan sebagaimana tahapan layanan IMTN dengan berkoordinasi dengan pihak kantor pertanahan Balikpapan,” tandasnya.

Baca Juga: BPN: Lahan IMTN Tidak Boleh Diperjualbelikan 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya