Dua Pelajar SMP Dijual ke Lokalisasi di Muara Jawa

Polsek Muara Jawa bongkar praktik human trafficking di Kukar

Balikpapan, IDN Times – Polsek Muara Jawa berhasil membongkar praktik human trafficking di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelajar SMP, inisial SA (15) dan AP (15), berhasil diselamatkan dalam kasus perdagangan orang ini.

Kapolsek Muara Jawa, AKP Anton Saman mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keluarga SA dan AP kepada pihaknya, pada Senin (9/9) lalu. Mendapat informasi, jajaran Polsek Muara Jawa langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ada laporan kehilangan anak dari orang tua korban. Katanya sudah sekitar dua bulan anaknya tidak pulang. Setelah itu kami langsung lakukan pencarian,” katanya, Rabu (11/9) sore saat dihubungi IDN Times melalui telepon.

1. Pencarian SA dan AP, dicari di lokalisasi, ditemukan di Dondang

Dua Pelajar SMP Dijual ke Lokalisasi di Muara JawaPolsek Muara Jawa

Hasil pencarian, sambung Anton, pihaknya berhasil mengendus keberadaan SA dan AP. Dua perempuan itu dikabarkan berada di sebuah lokalisasi ternama di Muara Jawa. “Informasi yang kami terima, korban (SA dan AP) ada di Komplek Lokalisasi Galendrong di Muara Jawa,” sambungnya.

Persisnya, dia menyebutkan, SA dan AP berada di sebuah wisma milik Iwan (38). Setelah mengetahui keberadaan kedua korban itu, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa langsung diterjunkan untuk mendatangi lokasi tersebut. “Namun kami belum menemukan korban di sana,” sebutnya.

Belum menemukan SA dan AP tak membuat semangat kepolisian kendor. Penyelidikan kasus ini terus berjalan. Hingga akhirnya Polsek Muara Jawa menerima lagi informasi bahwa SA dan AP berada di Kelurahan Dondang, Muara Jawa, pada Senin sore.

“Selanjutnya Unit Reskrim langsung menuju Dondang dan berhasil menemukan korban di sana,” beber perwira balok tiga di pundak itu.

Baca Juga: 3 Kesulitan Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang

2. Minta pekerjaan, korban dijadikan PSK

Dua Pelajar SMP Dijual ke Lokalisasi di Muara JawaPolsek Muara Jawa

Setelah berhasil ditemukan, SA dan AP langsung menjalani pemeriksaan oleh jajaran Polsek Muara Jawa. Hasil pemeriksaan, Anton mengungkapkan, Iwan ternyata memperkerjakan kedua korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lokalisasi Galendrong.

“Setelah bukti-bukti awal mencukupi, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IW (Iwan),” ungkapnya.

Kepada polisi, Iwan menjelaskan awal mula kejadian ini. Kata dia, awalnya SA dan AP meminta pekerjaan kepada Bahtiar (64). Bahtiar kemudian menawarkan SA dan AP kepada Iwan untuk dipekerjakan sebagai PSK di wismanya.

Setelah terjadi kesepakatan, Iwan kemudian memberi imbalan Rp 1 juta kepada Bahtiar, sebagai tanda bayar jasa telah mencarikan PSK. “Setelah itu korban dijemput IW dan B untuk kemudian dibawa ke Kompleks Lokalisasi Galendrong untuk dipekerjakan sebagai PSK,” tutur Anton.

3. Para tersangka terancam 15 tahun penjara

Dua Pelajar SMP Dijual ke Lokalisasi di Muara JawaIDN Times/Sukma Shakti

Saat ini, Anton menerangkan, SA dan AP yang masih duduk di bangku SMP itu kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Sedangkan Iwan dan Bahtiar terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Jawa. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 76f, juncto Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas kapolsek.

Baca Juga: Polri Ungkap Sindikat Perdagangan Orang di Empat Negara Timur Tengah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya