Dua Warga Senipah Dibekuk Polisi karena Sabu-Sabu

Barang bukti sempat dibuang untuk mengelabui petugas

Balikpapan, IDN Times –Dua warga Senipah, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), Mulyadi (38) dan Abdul Rahman (28) dibekuk Polsek Balikpapan Barat, belum lama ini karena narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika jajarannya menggelar patroli rutin di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Balikpapan Barat, pada Sabtu (8/2) lalu. Patroli ini dipimpin oleh Wakapolsek Balikpapan Barat, Iptu Rachmawan.

“Saat itu kami melihat dua pria (Mulyadi dan Abdul) dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letjen Suprapto,” katanya kepada awak media pada Kamis (13/2).

1. Petugas amankan sabu-sabu seberat 0,43 gram

Dua Warga Senipah Dibekuk Polisi karena Sabu-SabuKepala Polsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid. (IDN Times/Surya Aditya)

Merasa ada yang tak beres, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat membuntuti Mulyadi dan Abdul. Tiba di simpang empat traffic light Plaza Kebun Sayur, sepeda motor Honda Sonic, bernopol KT 4303 CD, yang dikendarai Mulyadi dan Abdul dihentikan polisi. Tanpa basa-basi, petugas memeriksa mereka.

Saat itu, salah satu polisi melihat Mulyadi membuang plastik klip bening ke jalan. Korps tribrata ini kemudian berusaha mencari barang haram tersebut dan berhasil menemukan. "Saat kami periksa, isinya sabu-sabu seberat 0,43 gram bruto. Keduanya langsung kami ringkus," tuturnya.

Unit opsnal kemudian mengamankan pelaku bersama rekannya serta barang bukti sabu ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses pengembangan lebih lanjut.

2. Ketiga pelaku terancam 15 tahun penjara

Dua Warga Senipah Dibekuk Polisi karena Sabu-SabuIlustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Hasil pemeriksaan, Imam, Mulyadi dan Abdul mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pengedar di kawasan Jalan Letjen Suprapto. Kepada polisi, mereka menyebutkan ciri-ciri pengedar tersebut. Yakni berbadan kurus, berambut pendek, berbaju hem merah muda dan celana pendek putih.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat kembali mendatangi kawasan Jalan Letjen Suprapto. Tanpa kesulitan, petugas berhasil menemukan pria dengan ciri-ciri yang disebutkan Mulyadi dan Abdul.

Petugas langsung membawa pria yang belum diketahui namanya itu ke Mako Polsek Balikpapan Barat. Di sana dia bersama Mulyadi dan Abdul meringkuk di penjara. Akibat perbuatannya, ketiganya itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkas kapolsek.

Topik:

Berita Terkini Lainnya