Gara-gara Motor Ditahan, Agus Aniaya Petugas Kemanan

Kasus penganiayaan di malam tahun baru di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Tersangka kasus penganiayaan pada malam pergantian tahun di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Herman Wilson Buyung alias Agus Viki (35), buka suara. Kepada awak media, dia menyebut, semua ini terjadi karena kendaraannya ditahan oleh korban penganiayaan, Verry Oroh (48).

Ditemui di Mapolsek Balikpapan Utara, Agus mengatakan, pada Selasa (31/12) malam, ia diajak oleh rekan-rekannya pesta minuman keras (miras) di Perumnas, Gang Merbabu, Batu Ampar. Setibanya di sana, dia malah disuruh pulang, sehingga ia tak mengakui ikut menegak miras.

“Gak, saya kan baru datang. Tiba-tiba kok mereka langsung mengusir saya pulang, Pak, bingung juga saya,” katanya, Jumat (3/1).

1. Pulang jalan kaki ambil parang

Gara-gara Motor Ditahan, Agus Aniaya Petugas KemananTersangka penganiayaan, Agus Viki (tengah) diperiksa petugas kepolisian. (IDN Times/Surya Aditya)

Agus pun menuruti kemauan teman-temannya itu untuk pulang. Namun, saat akan pulang, kunci dan sepeda motor yang ditumpanginya ditahan oleh Verry. Hal ini membuat Agus geram. Dia lantas pulang ke rumahnya di Telagasari, Balikpapan Kota, berjalan kaki.

Di rumahnya, Agus mengajak adiknya yang merupakan pemilik kendaraan roda dua yang ditahan oleh Verry ke Gang Merbabu. Di sana dia juga mengambil sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang. Pengakuannya, sajam itu untuk melindungi dirinya ketika terjadi serangan.

“Pas mau pergi saya ambil pisau di rumah buat jaga-jaga karena ramai di sana kan,” akunya.

Baca Juga: Penikaman Musisi Jumariansyah Telah Direncanakan dari Rumah Tersangka

2. Tersangka mengaku dianiaya korban

Gara-gara Motor Ditahan, Agus Aniaya Petugas KemananAgus, tersangka pelaku penikaman (IDN Times/Surya Aditya)

Bersama adiknya dan mengantongi sebilah parang, Agus kembali ke Gang Merbabu. Di sana mereka hendak mengambil sepeda motor yang ditahan oleh Verry. Namun bukan sepeda motor yang didapat, ia malah menerima bogem mentah dari warga Batu Ampar itu.

“Gak dikasihnya, malah saya dikejar dipukul,” beber pria kelahiran Balikpapan, 10 Agustus 1985 itu.

Mendapat perlakuan kasar, Agus naik pitam. Dia lancarkan serangan balik kepada Verry. Parang yang dibawanya tadi ditimpaskan ke kepala pria yang bertugas sebagai keamanan di RT 46, Batu Ampar itu. Dia juga melayangkan bogem mentah ke tubuh korbannya.

Penganiayaan tersebut membuat luka menganga di kepala Verry yang lantas dilarikan oleh warga ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan Agus kabur.

“Gak ada rebah-rebahnya dia. Terus saya lari ke rumah teman,” tandasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Verry mengalami luka robek di kepala dan mendapatkan 30 jahitan akibat ditikam berkali-kali menggunakan badik oleh Agus.

3. Polisi ringkus Agus kurang dari dua jam

Gara-gara Motor Ditahan, Agus Aniaya Petugas KemananKapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin (IDN Times/Surya Aditya)

Meski Agus tak mengakui mabuk, namun polisi berkata lain. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Balikpapan Utara, Agus dipastikan terkontaminasi minuman beralkohol saat menganiaya Verry.

“Jadi tersangka (Agus) ini dengan korban (Verry) bersama-sama sedang minum-minuman model begitu, minuman keras di TKP di Perumnas,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKBP Supartono Sudin.

Lebih lanjut, Supartono menjelaskan, tak lama setelah korban dilarikan ke rumah sakit, pihaknya mendapat laporan kasus penganiayaan tersebut. Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara pun bergerak cepat memburu Agus.

Kurang dari dua jam, tepatnya Rabu (1/1), sekira pukul 00.15, polisi berpakaian sipil berhasil meringkus Agus di Jalan Inpres III, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Di sana dia bersembunyi di rumah temannya.

“Alhamdulillah, wa syukurillah, setelah tersangka lari, kemudian kami kejar, bisa kami amankan kurang lebih satu jam. Langsung kami bawa ke Polsek Balikpapan Utara,” ungkap perwira melati dua di pundak itu.

Saat ini, Agus telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami kenakan tersangka dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan,” tukas Kapolsek.

Baca Juga: Pesta Miras saat Malam Tahun Baru, Warga Balikpapan Ditikam Badik

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya