Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-Sistematis

Bukopin tak masalah dilaporkan polisi

Balikpapan, IDN Times – Kasus pencucian uang di Bank Bukopin Balikpapan diduga kuat berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Studi Kebijakan Publik (LBH Sikap) Rio Ridhayon Demo mengatakan, sangat sulit meyakini jika kasus yang telah menilap uang senilai Rp130 miliar ini dilakukan hanya dua orang.

Rio yang ditemui IDN Times di kantor LBH Sikap di Hotel Gran Senyiur, menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menangani dua korban pencucian uang di Bank Bukopin. Kedua kliennya itu bernama Asliner Suryawan Sinaga dan Zahrah Ema.

“Sinaga kerugiannya Rp970 juta. Kalau Zahrah Ema dia pas Rp1 miliar. Jadi total perkara yang saya pegang Rp1,97 miliar,” kata Rio, Rabu (26/2) siang.

1. Korban tak merasa menarik uangnya, tiba-tiba ada transaksi penarikan Rp400 juta

Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-SistematisRio Ridhayon Demo. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih lanjut, Rio menerangkan, kasus yang dialami kedua kliennya itu hampir sama dengan korban lainnya. Modusnya, korban ditawari program deposito berjudul ‘Deposito Merdeka (Depmer)’ oleh karyawan Bank Bukopin.

Zahra, sebut Rio, ikut menyetorkan uang senilai Rp400 juta ke program Depmer pada pertengahan 2016 lalu. Kemudian pada 2019, warga Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, itu menambah lagi depositnya senilai Rp600 juta ke program yang sama.

Selama menyimpan uang di Bank Bukopin, Zahra disebut tak pernah menarik sepeser pun uangnya. Namun, meski tak pernah melakukan penarikan uang, ada transaksi penarikan uang tercatat di rekeningnya.

Hal inilah yang membuat Zahra bersama kuasa hukumnya meyakini ada kejahatan perbankan terjadi dalam kasus tersebut. “Dari rekening korannya ada transaksi penarikan tunai tabungan senilai Rp400 juta, transaksi ini tanpa ada konfirmasi ke klien saya,” terang Rio.

2. Kuasa hukum korban melaporkan Bank Bukopin ke polisi

Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-SistematisIstimewa

Rio menjelaskan, ia bersama dua kliennya telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kaltim, pada Rabu (19/2) lalu. Pihak yang dilaporkan adalah Bank Bukopin Cabang Balikpapan.

Menurut Rio, kejahatan perbankan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur oleh Bank Bukopin. Artinya, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dia pun meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini.

“Sekarang bagaimana mungkin uang yang sudah disetorkan bisa ditarik kalau bukan ada kerja sama di dalamnnya itu. Saya bisa katakan itu karena gak mungkin dua orang ini bekerja tanpa dibantu bidang-bidang lainnya di dalamnya mereka, seperti teller bank,” ungkapnya.

Diketahui, dua orang yang disebut Rio itu adalah Kepala Cabang Bank Bukopin Karang Jati di Balikpapan Tengah, Endang Jumiat dan account officer (AO) kredit Bank Bukopin Balikpapan, Arsil Ajim. Endang dan Arsil telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim dalam kasus pencucian uang nasabah Bank Bukopin.

“Jadi yang saya laporkan Bukopinnya, bukan karyawannya. Karena Bukopin sudah melakukan ketidak hati-hatian (kelalaian) dalam sistem perbankan. Kami juga sudah punya alat buktinya, ada rekening koran dan slip setoran program deposito itu,” tegasnya.

Baca Juga: Kepala Cabang Bank Bukopin jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

3. Kuasa hukum korban siap mengawal kasus pencucian uang Bank Bukopin

Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-SistematisSalah seorang nasabah melaporkan Bank Bukopin atas kasus tindak pidanan perbankan dan pencucian uang. (IDN Times/Surya Aditya)

Oleh sebab itu, lanjut Rio, pihaknya menuntut Bank Bukopin untuk mengembalikan uang yang didepositkan kliennya kepada bank swasta itu. Dia pun menyatakan siap untuk bertarung di pengadilan, baik persidangan perdata maupun pidana agar uang kliennya bisa kembali dan pelaku kejahatan perbankan bisa dihukum.

“Mau sampai kapan pun akan saya kejar itu Bukopin. Kalau nanti hasil sidang menyatakan Bank Bukopin bersalah, Bukopin pasti akan mengembalikan uang korban, karena ini menyangkut integritas bank itu,” pungkasnya.

4. Bukopin persilakan Kepolisian memproses hukum seluruh

Kasus Cuci Uang Bank Bukopin Balikpapan Disebut Terstruktur-SistematisBranch Manager Bank Bukopin Balikpapan Yusuf Wibisono (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Branch Manager Bank Bukopin Cabang Balikpapan, Yusuf Wibisono mengatakan, ia tak mempermasalahkan jika Bank Bukopin dilaporkan ke polisi dan disebut terlibat dalam kasus pencucian uang. Karena hal tersebut, kata dia, merupakan hak setiap orang.

Jika memang benar ada banyak oknum karyawan Bank Bukopin yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya mendukung agar oknum tersebut diproses hukum lebih lanjut. Hal ini, kata dia, sebagai bentuk tanggung jawab dan iktikad baik Bank Bukopin agar kasus ini bisa terang benderang.

“Siapapun itu, jika ada 10 orang yang terlibat, ya silakan aja diproses, termasuk kalau ada petinggi kami di dalamnya,” katanya kepada IDN Times, Rabu (26/2) sore.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim menyebut, kerugian dalam kasus pencucian uang ini mencapai Rp136,76 miliar. Uang tersebut tebagi ke dalam dua laporan. Laporan pertama modus kredit fiktif dengan nilai kerugian Rp37,8 miliar. Kemudian laporan modus mengambil dana tanpa persetujuan nasabah dengan nilai kerugian Rp98,96 miliar.

Baca Juga: Kisruh Bank Bukopin Balikpapan, Nasabah Kembali Lapor ke Polda Kaltim 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya