Kasus Kartu SIM Seluler Ilegal, Polda Kaltim Telusuri Penyedia NIK

Polda Kaltim: Antisipasi kejahatan Pilkada 2020

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap kasus kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal sebagai langkah antisipasi kejahatan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Albertus Andreana mengatakan, informasi mengenai peredaran kartu SIM yang telah teregistrasi di Kaltim ia dapatkan dari masyarakat. Phaknya langsung melakukan investigasi mendalam, dan berhasil menangkap pembuat kartu SIM ilegal, berinisial FE (34).

“Melalui penyelidikan dan juga observasi penyamaran hingga kami dapat bahwa lokasi pembuatannya itu posisinya tersangka ada di Samarinda,” katanya, Rabu (6/11).

1. Beli kartu SIM di Papua, Gunakan NIK dari Jawa

Kasus Kartu SIM Seluler Ilegal, Polda Kaltim Telusuri Penyedia NIKJajaran Polda Kaltim memaparkan pengungkapan kasus kartu SIM seluler ilegal kepada awak media, Selasa (5/11) siang. IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Albertus, untuk memproduksi kartu SIM ilegal, FE lebih dulu melakukan kesepakatan dengan calon pembelinya. Jika tidak ada pesanan, ia tidak akan memproduksi kartu SIM ilegal.

Setelah mendapatkan pesanan, FE membeli kartu-kartu SIM yang belum teregistrasi, sebagian ada yang dibeli di Kaltim, sebagian lagi ada dari Papua. Setelah mendapatkan kartu SIM, dia lalu melakukan registrasi atau pendaftaran kartu SIM tersebut menggunakan alat modem pool.

Setelah selesai, dia mengirim kartu SIM yang teregistrasi kepada pemesannya. “Kalau sudah jadi baru dikirim pakai travel. Rata-rata pemesannya dari Samarinda, Balikpapan dan Kukar (Kutai Kartanegara),” jelasnya.

Baca Juga: KPU: Lembaga Survei, Pemantau dan Quick Count Wajib Terdaftar

2. Belum ada laporan kerugian provider seluler

Kasus Kartu SIM Seluler Ilegal, Polda Kaltim Telusuri Penyedia NIKBeberapa alat bukti yang digunakan FE untuk meregistrasi kartu SIM secara ilegal. IDN Times/Surya Aditya

Belum diketahui bagaimana FE bisa mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi kartu SIM. Hanya saja, dari hasil penyelidikan kepolisian, kebanyakan NIK yang digunakan FE untuk meregistrasi kartu SIM berasal dari Jawa.

“Apakah ada melibatkan instansi terkait untuk mendapatkan NIK, masih kami kembangkan, yang jelas saat ini kami penindakannya dulu,” ungkap Albertus.

Ditambahkannya, pihaknya belum ada menerima laporan adanya kerugian dari pihak provider kartu SIM dalam kasus ini. “Kalau untuk sementara laporan dari provider belum ada. Kalau provider dirugikan saya rasa tidak juga,” tambahnya.

3. Imbauan bagi warga agar tak mencontoh perbuatan FE

Kasus Kartu SIM Seluler Ilegal, Polda Kaltim Telusuri Penyedia NIKKabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. IDN Times/M. Idris

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, pengungkapan kasus SIM ilegal ini bagian dari antisipasi kejahatan jelang Pilkada tahun depan.

Dia berharap agar masyarakat, khususnya agen-agen kartu SIM, tidak melakukan hal yang sama seperti FE, karena hal tersebut bagian dari kriminalitas dan bisa dijerat hukum pidana.

“Kita kan akan pesta demokrasi Pilkada serentak. Dan kami mengantisipasi kejahatannya sejak dini. Syukur ahamdulillah, kami sudah bisa membongkar kasus ini. Kami harapkan ini bisa memberikan terapi kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan kasus serupa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, FE diringkus jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltim di Samarinda, pada 30 Oktober 2019. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap karena meregistrasi kartu SIM secara massal dengan menggunakan NIK tanpa seizin pemilik NIK tersebut.

Baca Juga: Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya