Modal Obeng, Maling Bobol Puluhan Rumah di Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Spesialis pencurian dengan pemberatan (curat), Edi Susanto atau ES (46), dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim. Ia ditangkap setelah mencuri di 20 lokasi berbeda di Balikpapan.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun pihaknya, ciri-ciri pelaku kasus curat ini mengarah ke ES.
Warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, itu pun ditangkap Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim di kediamannya tanpa perlawanan. “Tersangka berhasil kami amankan pada 15 Oktober 2019,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/10).
1. Polisi terima banyak laporan pencurian
Lebih jauh, Sumaryono menerangkan, terungkapnya kasus ini lantaran banyaknya laporan pencurian yang diterima pihaknya. Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan awal.
“Bertubi-tubi laporan pencurian kami terima dari masyarakat, kemudian kami tindak lanjuti dengan investigasi,” sebut perwira melati dua di pundak itu.
Baca Juga: Perampokan Puluhan Juta di Balikpapan, Korban Disekap dan Dianiaya
2. Tersangka incar barang-barang yang bisa cepat dijual
Hasil pemeriksaan sementara, Sumaryono membeberkan, mencuri sudah ES lakukan sejak setahun belakangan ini. Dalam setahun itu dia sudah mencuri di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Balikpapan.
“Jadi dugaan kejadian ini lebih dari 20 kasus, namun yang laporan yang kami terima baru empat kasus,” bebernya.
Adapun modus operandi yang digunakan, ES mencongkel pintu rumah korbannya menggunakan obeng. Setelah itu ia masuk ke dalam dan mencuri barang-barang berharga yang di dalam rumah korbannya.
“Barang-barang yang dicuri seperti handphone dan laptop. Tersangka mencari barang-barang yang cepat dijual. Ketika beraksi maksimal 30 menit di dalam rumah korbannya,” ungkap Sumaryono.
3. ES sudah pernah masuk penjara
Berdasarkan catatan kepolisian, ES bukan orang baru dalam dunia pencurian. Sebelumnya, pria kelahiran Sumenep, 11 Maret 1973, itu sudah pernah dijebloskan ke penjara karena kasus yang sama.
“Ya, tersangka ini residivis yang baru keluar pada September 2018 lalu,” ucap Sumaryono.
Usai menghirup udara bebas, ES kembali terjun menggeluti aksi tindak pidana curat. “Setelah bebas dia kembali melakukan pencurian dengan modus mencongkel rumah,” tambahnya.
Kini, Edi kembali meringkuk di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Dia terancam hukuman lima tahun penjara. “Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, tentang curat,” tukas Sumaryono.
Baca Juga: Korban Dipukul Pakai Linggis, Hendra Merampok Demi Puaskan Nafsu