Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal Pertamina

Dit Polairud pastikan pelaku pencemaran bisa dijerat pidana

Balikpapan, IDN Times – Pada Ahad (8/3) sore warga di sepanjang pantai Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) hingga belakang rumah jabatan kapolda Kaltim di Balikpapan Kota dikejutkan dengan cairan hitam yang mencemari laut.

Pantauan IDN Times pada sore itu, panjang ceceran yang diduga minyak ini sekitar 1,5 kilometer, dengan lebar antara 100-500 meter dari tepi pantai menjorok ke laut. Hal ini sempat membuat warga resah. Sebab, cairan tersebut mengeluarkan aroma seperti minyak.

1. Polisi pastikan pantai di Balikpapan Kota sudah bersih dari cairan hitam

Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal PertaminaCairan hitam mirip minyak bercampur air laut di pantai Balikpapan Kota pada Minggu (8/3) sore. (Sumber: Dit Polairud Polda Kaltim)

Warga pun waswas, petaka 31 Maret 2018 kembali terjadi. Kala itu tumpahan minyak milik Pertamina mencemari wilayah Teluk Balikpapan. Kejadian itu merenggut lima nyawa. Selain itu, tumpahan minyak ini juga mengakibatkan kerusakan lingkungan. Seekor pesut mati beberapa saat setelah tumpahan terjadi. Dan, ceceran minyak mentah juga menempel di pohon-pohon mangrove.

Tak ingin kejadian mengerikan dua tahun silam terjadi lagi, Direktorat Polairud Polda Kaltim gerak cepat mengatasi masalah cairan hitam di pantai Balikpapan Kota.

Sejak diketahuinya perubahan warna air laut di Balikpapan Kota sampai hari ini, Senin (9/3), pihak kepolisian bersama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait membersihkan cairan tersebut.

“Ya, tadi kabarnya sudah bersih, ini sebagai bentuk upaya kooperatif kami,” kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho.

2. Ada dua tim dibentuk untuk menyelidiki misteri cairan hitam di pantai

Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal PertaminaPolisi berpakaian sipil sambangi Kapal Cendrawsih untuk menyelidiki cairan hitam di Pantai Balikpapan Kota. (IDN Times/Surya Aditya)

Tak hanya itu, Dit Polairud juga melakukan upaya penegakan hukum. Senin (9/3), jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim menyelidiki biang kerok di balik cairan hitam di pantai Balikpapan Kota. Dalam penyelidikan ini, Dit Polairud membentuk dua tim. Yakni tim penyelidik di darat dan di laut. Khusus penyelidikan laut, Kompol Teguh Nugroho yang memimpin langsung.

Dalam penyelidikan laut, tim mendatangi tiga unit kapal tanker milik Pertamina. Yakni Kapal Cendrawsih Pertamina 3005 bernomor lambung IMO 7396238, Kapal Sanga-sanga Pertamina 3009 Jakarta IMO 8117093 dan Kapal Sele Pertamina 3006 IMO 8117156.

Oleh polisi air ketiga kapal itu diperiksa. Sebab, kapal-kapal ini bermuatan minyak hitam yang mirip dengan cairan di pantai Balikpapan Kota. Dijelaskan Teguh, Kapal Cendrawsih mengangkut minyak jenis marine fuel oil (MFO). Sedangkan Kapal Kapal Sanga-sanga membawa minyak jenis fame atau Biofuel 30 (B30) dan Kapal Sele memuat minyak biodiesel.

“Masing-masing kapal kami mengambil sampel minyaknya sebanyak satu liter untuk nanti diperiksa di laboratorium. Nanti hasilnya akan kami cocokkan dengan yang ada di lapangan (cairan hitam di pantai Balikpapan Kota),” beber perwira melati satu di pundak itu.

3. Hasil uji sampel akan disampaikan oleh DLH Balikpapan

Pantai Balikpapan Tercemar Lagi, Polisi Periksa Tiga Kapal PertaminaSampel marine fuel oil di Kapal Cendrawsih ini diambil polisi untuk diperiksa di laboratorium. (IDN Times/Surya Aditya)

Namun Teguh belum bisa memastikan, kapan hasil laboratorium pemeriksaan sampel ini akan rampung. Sebab, biasanya, pemeriksaan seperti ini membutuhkan waktu lama. Pun jika telah rampung, menurutnya, bukan Dit Polairud yang akan mengumumkan hasilnya.

“Nanti yang akan berkompeten menyampaikan hasilnya mungkin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan,” terangnya.

Hanya saja, dipastikan Teguh, jika hasil penyelidikan ini ditemukan ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, para pelanggar bisa dijerat pidana. Dalam hal ini, Dit Polairud akan menggunakan Undang-undang RI tentang Lingkungan Hidup sebagai dasar menjerat para pencemar lingkungan.

“Jika ada sebuah perbuatan melanggar hukum ataupun lalai sehingga menyebabkan kerusakan, tentunya ini bisa masuk ke tahapan proses hukum atau penyidikan,” pungkas Teguh.

Topik:

Berita Terkini Lainnya