Pasca Kaltim Ditetapkan sebagai IKN, Aparat Gelar Razia Sebulan Sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Aparat gabungan, mulai dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Jumat (13/9).
Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan, Arsul Choir menjelaskan, razia ini sebagai bentuk upaya aparat keamanan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan angkutan umum, pasca Kaltim ditetapkan sebagai ibu kota negara (IKN).
“Kami juga memberikan edukasi kepada sopir, agar para sopir bisa bersiap dalam rangka antisipasi kedatangan sopir-sopir dari luar daerah, karena kota kita akan menjadi kota penyangga IKN,” jelasnya.
1. Razia angkutan umum dan barang digelar tiap bulan
Lebih jauh, Arsul menerangkan, razia ini juga sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, dipastikannya, kegiatan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, alias legal.
“Sasarannya para sopir angkot (angkutan kota) dan angkutan barang, seperti truk dan pikap. Kami periksa kendaraan dan surat kelengkapannya, apakah layak atau tidak,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, razia seperti ini tidak akan digelar pada hari itu saja. Namun akan dilakukan secara rutin tiap sekali bulannya. Sebab, razia angkutan umum dan barang sudah menjadi agenda tetap pihaknya.
“Razia akan dilakukan rutin setiap bulannya. Lokasinya nanti akan bergantian,” sebutnya.
Baca Juga: Persiapan Ibu Kota Baru, Kapasitas Bandara SAMS Sepinggan Ditingkatkan
2. Tidak punya SIM dan sabuk pengaman mendominasi pelanggaran
Lebih jauh, Asrul membeberkan hasil razia pada Jumat kemarin. Kata dia, masih banyak ditemukan pengendara angkutan umum dan barang yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara. Rata-rata, para pelanggar adalah sopir angkot.
“Kebanyakan para sopir angkot ini pendatang dari luar daerah, jadi banyak yang tidak memiliki SIM, atau punya SIM tapi sudah kadaluarsa,” bebernya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Balikpapan, Iptu Nur Alim menambahkan, selain surat kelengkapan berkendara, tidak memakai sabuk pengaman juga mendominasi pelanggaran dalam razia ini.
"Memang rata-rata pelanggaran tidak memakai sabuk pengaman, kami langsung tindak dan beri peringatan,” tambahnya.
Selain mengantisipasi pertumbuhan penduduk, Nur menerangkan, razia ini sebagai tindak lanjut Operasi Patuh Mahakam 2019 yang telah ditutup pada 11 September lalu. Sebab, menurutnya, untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) harus selalu rutin disosialisasikan.
“Ya, kami terus lakukan razia, khususnya yang berpotensi menyebabkan terjadinya lakalantas,” pungkasnya.
Baca Juga: Dukung IKN, Wali Kota Balikpapan Usulkan Proyek Strategis Nasional