Pengamat Hukum Balikpapan: Omnibus Law Memuluskan Pembangunan IKN

Omnibus Law disebut mempermudah regulasi UU Cipta Kerja

Balikpapan, IDN Times – Pengamat hukum asal Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom meyakini, Omnibus Law tak bakal memberikan banyak dampak negatif kepada masyarakat. Sebaliknya, peraturan yang kerap disebut Undang-undang (UU) sapu jagad itu diyakininya bakal memberi banyak keuntungan.

Kepada IDN Times, pria yang biasa disapa Gultom itu menjelaskan, Omnibus Law bakal banyak memberi keuntungan. Seperti Omnibus Law UU Perpajakan. Kata dia, Omnibus Law UU Perpajakan bakal mempermudah proses mengurus pajak.

Jika proses pajak mudah, diperkirakannya nilai pajak akan ikut naik. Dengan begitu yang akan diuntungkan adalah Indonesia karena pendapatan negara akan bertambah.

“Memudahkan proses, bukan untuk memurahkan nilai pajak. Pajak itu penting bagi negara. (Dengan Omnibus Law UU Perpajakan) potensi yang paling mudah diketahui adalah melonjaknya nilai pajak yang sangat drastis,” katanya, Kamis (27/2) sore.

1. Omnibus Law tak seseram seperti kabar yang beredar

Pengamat Hukum Balikpapan: Omnibus Law Memuluskan Pembangunan IKNMangara Maidlando Gultom. (Sumber: Gultom)

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kepada DPR RI untuk dikaji lebih dalam. Meski belum disahkan, Omnibus Law telah menuai kecaman. Sebab, di dalam draf RUU-nya, banyak pasal yang dinilai bakal merugikan masyarakat.

Seperti Omnibus Law Cipta Kerja. Di dalam Omnibus Law ini, disebut-sebut terdapat peraturan-peraturan yang dapat merugikan para pekerja. Seperti aturan pesangon yang kualitasnya dinilai rendah, kemudian aturan sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan dihapuskan.

Selain itu, dalam Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat aturan mengenai karyawan kontrak akan sulit menjadi pegawai tetap, penggunaan tenaga kerja asing dan buruh kasar semakin bebas, hingga hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan pensiun.

Dikonfirmasi hal ini, Gultom tak sependapat. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk menyederhanakan peraturan Cipta Kerja yang lama. Dengan begitu, para pencari kerja akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan, karena regulasi tidak berbelit-belit.

“Saya gak melihat seseram itu. Secara ringkas, UU Cipta Kerja yang baru dibuat untuk penyederhanaan regulasi dan penyesuaian regulasi sesuai dengan perkembangan peradaban, termasuk memasukkan unsur yurisprudensi dari MK dan MA,” terangnya.

2. Omnibus Law untuk memuluskan pembangunan IKN di Kaltim

Pengamat Hukum Balikpapan: Omnibus Law Memuluskan Pembangunan IKNInfografik omnibus law (IDN Times/Arief Rahmat)

Gultom juga menyakini, Omnibus Law dibuat untuk memuluskan rencana pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Sebab, kata dia, di dalam Omnibus Law terdapat RUU IKN.

“Benar. Tentunya dalam hal legal formal pembangunan kawasan IKN. Omnibus Law terkait IKN dijadikan pilot project, sebelum Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diselesaikan,” sebutnya.

Namun dia belum bisa membeberkan secara persis, apa saja rencana pemerintah dalam RUU IKN ini. Sebab, RUU Omnibus Law masih dalam proses penggodokan. Artinya, semua yang ada di dalam RUU tersebut masih bisa berubah.

“Terkait rencana pemerintah di RUU IKN masih belum bisa dideteksi pasti karena bulan Maret ini baru selesai drafting. Jadi, menarik untuk dinantikan bab perihal ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam RUU IKN berbentuk Omnibus Law tersebut,” bebernya.

Baca Juga: Omnibus Law Ditentang Publik, Pemerintah Bakal Bikin Roadshow 18 Kota

3. Gultom: UUD dan UU harus disegarkan

Pengamat Hukum Balikpapan: Omnibus Law Memuluskan Pembangunan IKNAksi aliansi mahasiswa menolak Omnibus Law di Bunderan UGM, Sleman, 15 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Gultom pun mengapresiasi soal rencana pemerintah akan menerbitkan Omnibus Law. Sebab, bagi pria yang lama berkecimpung dalam dunia hukum ini, Omnibus Law merupakan suatu loncatan besar dalam sejarah hukum di Indonesia.  

“Namanya hukum tidak boleh rigid atau kaku, karena harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman atau peradaban. UUD pun setidaknya 25 tahun sekali harus diubah, agar segar. Sedangkan UU setidaknya 10 tahun harus disegarkan,” tutupnya.

Baca Juga: Bahaya Omnibus Law Mengancam Pekerja Start-Up 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya