Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat Pidana

Efek kratom seperti ganja

Balikpapan, IDN Times - Kratom dikenal sebagai hasil hutan dengan banyak manfaat tetapi ternyata jika disalahgunakan dapat membawa dampak negatif seperti narkoba. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sedang memproses kratom masuk sebagai narkotika golongan 1.

Meski belum ada peraturan hukum yang mengatur mengenai kratom, namun pengguna kratom tetap bisa dijerat pidana. Tanaman dengan nama latin Mitragyna speciosa itu memiliki kandungan zat yang sama dengan narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto membenarkan, hingga saat ini belum ada hukum yang mengatur kratom secara spesifik. “Ya, belum ada peraturannya,” katanya kepada awak media, Rabu (30/10).

1. Polisi tak lihat jenis tanamannya

Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat PidanaKasat Resnarkoba Polres Balikpapan, AKP Bambang Hardianto. IDN Times/Surya Aditya

Meski belum ada peraturannya, namun bukan berarti pengguna pengguna kratom bisa lepas dari jeratan hukum pidana. Bambang menjelaskan, untuk menjerat seseorang dari pidana narkotika bukan dilihat dari jenis tanamannya, melainkan zat yang terkandung di dalam sebuah tanaman.

“Kan zat tanaman yang melanggar hukum sudah jelas diatur. Jadi kami tidak bicara jenis tanamannya, tapi bicara soal zat yang terkandung di situ (kratom),” jelasnya.

Dia menilai, efek yang ditimbulkan dari kratom sama seperti ganja. Oleh karena itu, dipastikannya, pengonsumsi kratom sangat mungkin bisa dijerat pidana. Namun pihaknya tetap harus memeriksa zat yang terkandung di dalam kratom terlebih dahulu.

“Kalau kandungannya seperti ganja, jelas pengguna kratom bisa dijerat pidana narkoba. Jadi nanti kami bawa ke lab (laboratorium),” ungkap perwira balok tiga di pundak itu.

2. Kratom belum ditemukan di Balikpapan

Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat Pidanailustrasi tanaman kratom ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Ditanya mengenai peredaran kratom di Balikpapan, Bambang menerangkan, pihaknya belum ada menemukan kratom di kota ini, baik dalam bentuk tanaman maupun barang siap dikonsumsi. Namun pengawasan untuk narkotika jenis baru itu akan terus dilakukan.

“Untuk sementara hasilnya nihil, sejauh ini belum ada ditemukan di Balikpapan, tapi tetap kami pantau kratom,” tuturnya.

3. Segera lapor ke polisi jika menemukan kratom

Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat PidanaDaun kratom yang telah diolah menjadi bubuk. hellosehat.com

Dia pun meminta agar semua lapisan masyarakat mau melaporkan kepada kepolisian jika menemukan kratom di Kota Minyak. Karena diakuinya tidak semua lokasi bisa dijangkau oleh kepolisian, sehingga menyulitkan pihaknya untuk mengungkap peredaran kratom.

“Karena kan bisa saja ditanam di tempat terbuka, bisa saja kalau orang-orang punya halaman belakang rumah cukup luas yang notabene punya pagar, (kratom) ditanam di sana. Kalau sudah begitu kan gak mungkin kami bisa sampai sana kalau tidak ada informasi yang akurat,” pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Kratom, Tanaman Narkotika Baru yang Bisa Bikin Kejang-Kejang

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya