Pengungkapan Teh Berisi Sabu-sabu Seberat 6 Kg di Samarinda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar terjadi lagi di Kalimantan Timur (Kaltim). Baru-baru ini, Polda Kaltim berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg) di Samarinda.
Kepada awak media, Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, seorang kurir pembawa barang haram itu, Ilham alias ILO (37), dibekuk petugas kepolisian. Dia ditangkap di kawasan Taman Samarendah, Jalan Bhayangkara, Samarinda Kota, pada Sabtu (2/11), sekira pukul 08.00 WITA.
“Di tangan tersangka kami mengamankan 6.087 gram bruto (setara 6 kg),” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Senin (4/11) siang.
Baca Juga: Terciduk, Pengedar Narkoba Ini Sembunyikan Sabu Dekat Selangkangan
1. Ilham dibuntuti polisi dari Berau
Dijelaskan Shaury, pengungkapan ini berkat kerja sama antara Direktorat Resnarkoba dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim. Awalnya, pada Jumat (1/11) malam, tim gabungan mengedus keberadaan Ilham di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau. Di sana dia mengambil sebuah tas yang diduga berisi sabu-sabu dari seseorang yang kini masih buron.
“Jadi, dia ini mengambil barangnya malam-malam di sebuah tempat yang enggak ada orangnya di sana (Tanjung Batu). Dia sendiri enggak tahu siapa yang taruh barang itu di situ,” jelasnya.
Kemudian Ilham pergi meninggalkan Berau menggunakan angkutan mobil travel. Di sisi lain, petugas kepolisian yang sedari tadi memantau, membuntuti pria berambut gondrong itu hingga ke Samarinda. Setibanya di Taman Samarendah, tim menghentikan kendaraan yang ditumpangi Ilham, dan melakukan pemeriksaan.
Petugas lalu memeriksa tas berwarna hijau kombinasi abu-abu milik Ilham. Saat diperiksa isinya, petugas menemukan sabu-sabu. Obat paling mematikan itu dikemas ke dalam bungkusan teh. Total ada enam bungkus. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 kg.
“Narkotika tersebut direncanakan tersangka akan diserahkan kepada seseorang di Samarinda,” jelas Shaury.
2. Bawa sabu-sabu, tersangka dipanjar Rp4 juta
Terbukti membawa sabu-sabu, Ilham dikeler petugas berpakaian preman beresenjata lengkap ke Mapolda Kaltim. Di sana dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, Shaury membeberkan, belum diketahui apa yang menjadi motif Ilham berani membawa narkotika golongan satu itu.
“Belum diketahui berapa tersangka dibayar untuk menjadi kurir narkoba. Hanya saja dia dipanjar Rp4 juta untuk ongkos makan dan transportasinya ke Berau hingga ke Samarinda,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
3. Tersangka terancam hukuman seumur hidup
Lebih lanjut, Shaury mengungkapan, 6 kg sabu-sabu itu diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Rencananya akan diedarkan di Kaltim. “Kasus ini masih terus kami kembangkan, untuk mencari tahu siapa pemiliknya dan siapa pemesannya,” ungkapnya.
Kini, hari-hari Ilham harus dihabiskan di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Pria yang berdomisili di Kabupaten Luwu, Sulawesi Tengah, itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) Undang-undang 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya seumur hidup,” tukas Shaury.
Baca Juga: Pengguna Kratom, Narkoba Jenis Baru Bisa Dijerat Pidana