Polisi Ungkap 10 Ton Miras Cap Tikus Di Balik Perabotan Rumah Tangga

Sopirnya diamankan di Pelabuhan Feri Kariangau Balikpapan

Balikpapan, IDN Times – Ada saja cara Teo (T)  untuk menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) masuk ke Balikpapan. Guna mengelabui petugas, warga Manado, Sulawesi Utara itu menutupi 10 ton CT dengan perabotan rumah tangga.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Sabam Siahaan mengatakan, T (41 tahun) ditangkap di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan Barat, pada Kamis (26/9) pagi.

“Benar, dia (Teo) kami amankan karena membawa minuman CT sekitar 10 ton,” katanya didampingi Kanit Tipiter Polres Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, Kamis sore.

1. Sempat mengelak membawa CT

Polisi Ungkap 10 Ton Miras Cap Tikus Di Balik Perabotan Rumah TanggaIDN Times/Surya Aditya

Lebih jauh, Noval menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga bahwa akan ada ribuan liter CT akan masuk ke Balikpapan melalui Pelabuhan Feri Kariangau. 

Sekira pukul 06.00 Wita, jajaran Tipiter Polres Balikpapan langsung menyambangi pelabuhan tersebut. Setibanya di sana, tak ada yang mencurigakan di pelabuhan ini. Arus lalu lintas berjalan normal. Namun ada aroma tak sedap keluar dari sebuah truk bernopol DB 8795 EG.

Petugas yang curiga langsung menghampiri sopirnya, T. Awalnya, pria berusia 41 tahun itu mengelak jika menyembunyikan barang haram. “Saya hanya bertugas sopir saja pak, antar barang pindahan,” kilahnya saat diperiksa petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia

2. Modusnya pindahan rumah

Polisi Ungkap 10 Ton Miras Cap Tikus Di Balik Perabotan Rumah TanggaIDN Times/Surya Aditya

Namun petugas tak langsung percaya dengan pengakuan T.  Noval melanjutkan, petugasnya tetap memeriksa bak truk berwarna hijau ini. Saat diperiksa, bagian atas bak memang tak ada yang mencurigakan. Isinya hanya perabotan rumah tangga, seperti, lemari, ember, hingga kursi-kursi.

Namun saat diperiksa lebih dalam, petugas mendapati cairan CT dikemas dalam kantong plastik bening. Tak hanya satu, namun ada ratusan kantong berisikan minuman khas tradisional Manado itu. Jika dijumlahkan, Noval menyebut, beratnya mencapai 10 ton

“Jadi modusnya seolah-olah truk ini disewa untuk mengangkut barang pindah rumah,” ungkap perwira balok satu di pundak itu.

3. Gara-gara 10 ton CT, terancam lima tahun penjara

Polisi Ungkap 10 Ton Miras Cap Tikus Di Balik Perabotan Rumah Tanggapixabay/William Cho

Kini sang sopir ekspedisi itu harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia saat ini telah diamankan di Mapolres Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Pun Truk beserta isinya, juga diamankan di kantor polisi kota itu.

“Dia masih kami mintai keterangan untuk kami kembangkan, apakah ada pelaku lainnya atau tidak,” terang Noval.

Akibat perbuatannya, T terancam ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebab, polisi menjeratnya dengan Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012, tentang Pangan.

Baca Juga: 7 Ton Miras Tradisional Cap Tikus Gagal Beredar di Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya