Pura-pura Pinjam, Sepeda Motor Teman Sendiri Digasak

Balikpapan, IDN Times – Pemuda satu ini benar-benar tak tahu diuntung. Bukannya berterima kasih, pria berinisal IA (23) malah menggasak sepeda motor temannya. Padahal, temannya itu sudah sering meminjamkan kendaraannya kepada IA.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, IA ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Utara di rumahnya, Jalan Akasia, RT 16, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Senin (20/1) lalu. Dia ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Sri Kurniawan (25).
“Awalnya korban (Sri) lapor ke Polsek bahwa motornya hilang. Kemudian Polsek melakukan lidik mencari informasi. Dari keterangan yang didapatkan, pencurian mengarah kepada IA, dan ternyata betul dia yang melakukan,” katanya kepada awak media, Selasa (21/1) siang.
1. Korban dan tersangka saling mengenal
Dijelaskan Turmudi, antara IA dengan Sri saling mengenal. Mereka merupakan teman dekat di tempatnya tinggal di kawasan Muara Rapak. Saking dekatnya, Sri kerap meminjamkan kendaraan roda duanya kepada IA. Sebab, Sri sudah percaya kepada IA.
Namun rupanya pertemanan ini dikhianati oleh IA. Dia malah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul GT, bernopol KT 4297 ZI, milik Sri, pada Senin (20/1) siang. Modusnya, IA berupura-pura meminjam kendaraan.
“Tersangka ini sering pinjam motor ke korban. Karena sering, kemudian tersangka punya niat untuk mencurinya,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.
Baca Juga: Balikpapan Siapkan Raperda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
2. Kunci kontak motor diduplikat IA
Untuk bisa mencuri sepeda motor, sebut Turmudi, IA lebih dulu menduplikat kunci kontak motor tersebut. Motif IA mencuri karena ia terdesak kebutuhan ekonomi.
“Ya, kuncinya diduplikat. Pada saat korban lengah, baru tersangka bawa kabur. Nanti habis itu dijual,” sebut pria berkacamata itu.
Kini IA telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan barang bukti terkait pencurian ini. Seperti satu unit sepeda motor KT 4297 ZI, satu STNK KT 4297 ZI, satu kunci sepeda motor duplikat, dan satu helm KYT hitam.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) subsider 362 KHUP, dengan acaman penjara lebih lima tahun,” tukas Kapolresta Balikpapan.
Baca Juga: Jual Wanita pada Polisi, Muncikari di Balikpapan Diciduk