Ribuan Kepiting Soka Berukuran Mini Gagal Diselundupkan ke Kalsel

Polisi lepaskan ribuan kepiting ilegal ke habitatnya

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kepiting berukuran mini. Ribuan kepiting ini kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Firta, melalui Kasat Polair Polres Balikpapan, Iptu Alpon Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapat laporan akan ada pengiriman kepiting ilegal ke Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu (2/10) siang.

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” katanya kepada awak media, Kamis (3/10) kemarin.

1. Temukan 16 box kepiting di pikap

Ribuan Kepiting Soka Berukuran Mini Gagal Diselundupkan ke KalselIDN Times/Surya Aditya

Betul saja, setelah melakukan pemantauan, petugas Satpolair Polres Balikpapan menemukan sebuah pikap hitam bernopol DA 8659 GG mengangkut kepiting, sekira pukul 15.30 Wita. Mobil ini datang dari Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, menuju Pelabuhan Feri Kariangau.

Namun, sebelum sampai di pelabuhan penyeberangan, pikap yang dikemudikan oleh Kh (48) itu diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa. Hasilnya, petugas menemukan 16 boks isi kepiting jenis soka.

“Setiap boks berisi 180 ekor kepiting, jadi jumlah keseluruhannya ada 2.800 ekor kepiting. Rencananya, mau dibawa ke Kota Baru, Kalsel,” beber Alpon.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Pantau Karhutla di Pesisir Pantai

2. Ribuan kepiting ilegal dikembalikan ke habitatnya

Ribuan Kepiting Soka Berukuran Mini Gagal Diselundupkan ke KalselIDN Times/Surya Aditya

Ribuan kepting itu lalu disita oleh petugas kepolisian. Sebab, menurut Alpon, ukuran kepiting-kepiting ini tidak sesuai dengan ukuran standar yang ditetapkan oleh Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1 Tahun 2012, tentang Ukuran Kepiting.

Dengan begitu 2.800 kepiting ini dipastikan ilegal. “Di peraturan (KKP) itu standarnya ukuran kepiting minimal 16 sentimeter. Nah, ini dibawahnya,” ungkapnya.

Berdasarkan peraturan, kepiting-kepiting hasil sitaan yang masih hidup harus dilepasliarkan ke habitat aslinya. Jajaran Satpolair Polres Balikpapan pun melepaskan ribuan kepiting yang dibawa Kahar ini di eks Pelabuhan Somber, Balikpapan Utara, Kamis (3/10) siang.

Petugas dari KKP turut menyaksikan pelepasan kepiting ini. “Ya, sesuai dengan ketentuan, kami telah kembalikan ribuan ekor kepiting yang masih hidup ke alam liar,” terang Alpon.

3. Polisi cari pemilik kepiting ilegal

Ribuan Kepiting Soka Berukuran Mini Gagal Diselundupkan ke KalselIDN Times/Surya Aditya

Kepada petugas kepolisian, Kh mengaku, 2.800 ekor kepiting tersebut bukan miliknya. Melainkan milik tiga orang rekannya, berinisial AC, IV, dan AK. Polisi pun kini memburu ketiga orang itu.

Sebab, diduga para pemilik kepiting tersebut melanggar Pasal 100 huruf C Juncto Pasal 7 ayat (2) huruf J, Undang-undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya dua tahun penjara,” sebut Alpon.

Saat ini, Kh masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Balikpapan. Warga Teluk Masjid, Kota Baru, itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kami kembangkan kasus ini untuk mencari pemiliknya. Sementara sopirnya (Kh) masih kami mintai keterangan sebagai saksi,” tandas Alpon.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya