Sabu-sabu 1,3 Kg Dimusnahkan di Kloset Mapolresta Balikpapan

Kuasa hukum sebut tersangka dijebak

Balikpapan, IDN Times – Sabu-sabu seberat 1,362 gram bruto atau setara 1,3 kilogram (kg) dimusnahkan di Mapolresta Balikpapan, Selasa (11/2) siang. Hal ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan Polresta Balikpapan.

Kepala Polresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, sabu-sabu seberat 1,3 kg itu milik tersangka berinisial HS (29), RJ (29), AMS (26), DP (23) dan IY (43). Mereka semua ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan pada pertengahan Januari 2020 di lokasi berbeda di Balikpapan.

“Rencananya narkoba ini akan diedarkan oleh para tersangka. Namun, alhamdulillah, berhasil kami gagalkan,” katanya kepada awak media.

Baca Juga: Samarinda Hujan Deras, Teras Belakang Dua Rumah Ambles ke Jurang

1. Dihadiri kejaksaan, pemusnahan berjalan lancar

Sabu-sabu 1,3 Kg Dimusnahkan di Kloset Mapolresta BalikpapanKapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi. (IDN Times/Surya Aditya)

Sesuai perintah Undang-undang, lanjut Turmudi, 1,3 kg sabu-sabu harus dimusnahkan. Oleh karena itu, pada hari ini, barang haram tersebut dihancurkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh para tersangka, selaku pemilik sabu-sabu tersebut.

Secara bergantian, HS, RJ, AMS, DP dan IY memasukan butiran kristal bening itu ke dalam sebuah wadah yang telah diisi air panas. Kemudian mereka mengaduk-aduk hingga sabu-sabu larut atau menyatu dengan air. Setelah itu mereka membuang 1,6 kg sabu itu ke dalam kloset di Mapolresta Balikpapan.

“Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar, ada disaksikan dari pihak kejaksaan dan pihak advokat para tersangka,” tandas Turmudi.

2. Para tersangka tak mengaku pemilik 1,3 kg sabu

Sabu-sabu 1,3 Kg Dimusnahkan di Kloset Mapolresta BalikpapanBarang bukti 1,3 kg sabu-sabu bersama barang bukti lainnya milik HS, RJ, AMS, DP dan IY. (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, kuasa hukum HS, RJ, AMS, DP dan IY, Yohanes Maroko mengungkapkan, semua kliennya itu kompak membantah memiliki 1,3 kg sabu-sabu. Menurut pengakuan para tersangka, mereka merasa dijebak. Pengakuan inipun akan dibawa kuasa hukum ke persidangan nanti.

“Kami melihat fakta-fakta yang disampaikan oleh tersangka, bahwa barang itu bukan milik mereka. Tapi merupakan hasil pengembangan,” ungkap Yohanes.

Baca Juga: Wadah bagi Pelaku Usaha, Pelantikan Tim IKN Balikpapan Tertunda Lagi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya