Selundupkan Sembako Ilegal dari Malaysia, Pemilik Masuk Bui

Herman ditangkap di perairan Tanjung Batu

Balikpapan, IDN Times – Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan sembako ilegal masuk ke Indonesia. Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. “Tersangka kami amankan karena membawa sembako dari Malaysia ke Kaltim yang tak ada surat izin perjalanannya,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Omad, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho kepada awak media, Rabu (2/9).

Teguh menjelaskan, tersangka dalam kasus sembako ilegal ini bernama Herman alias Jihan (34). Dia ditangkap di perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau, pada Sabtu (28/9) siang.

1. Sembako tak berizin rugikan negara

Selundupkan Sembako Ilegal dari Malaysia, Pemilik Masuk BuiDitolairud Polda Kaltim

Lebih jauh, Teguh menceritakan kronologis pengungkapan kasus ini. Belum lama ini, jajaran Direktorat Polairud Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyelundupan sembako dari Negeri Jiran melalui jalur laut.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sebagai langkah awal. Penyelidikan ini baru membuahkan hasil setelah personel Seksi Intelair Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltim melakukan pemantauan sekitar satu minggu di perairan Tanjung Batu.

Petugas menemukan KM Rehan Jaya 01 mengangkut sembako dari Tawau, Malaysia di perairan Tanjung Batu. Adapun sembako yang dibawa, yakni, 50 dus Milo, 1.200 kilogram gula, 360 botol cuka dan makan ringan.

Semua sembako berlabel Malaysia itu dimiliki oleh Herman. Rencananya, dia akan mendistribusikan barang-barang tersebut di kampung halamannya, di Kabupaten Berau. Namun, saat diperiksa pihak kepolisian, Herman tak bisa menunjukan surat izin resmi untuk membawa bahan pangan itu masuk ke Indonesia.

“Pengungkapan kasus ini karena berimplikasi terhadap perekonomian bangsa dan kehidupan sosial. Salah satunya pajak yang tidak dibayarkan akibat penyelundupan, sehingga negara dirugikan,” jelas Teguh.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu-Sabu Senilai Rp9 Miliar dari Malaysia

2. Selundupkan pangan berbahaya, tersangka terancam 5 tahun penjara

Selundupkan Sembako Ilegal dari Malaysia, Pemilik Masuk BuiIDN Times/Surya Aditya

Teguh menambahkan, semua sembako yang dibawa Herman itu belum melalui uji klinis dari lembaga kesehatan Indonesia, sehingga akan sangat berbahaya jika makanan dan minuman ini dikonsumsi masyarakat Indonesia.

“Ya, belum ada kontrol dan standarisasi dari lembaga resmi Indonesia terhadap bahan makanan tersebut, sehingga bahaya untuk konsumsi,” beber perwira melati satu di pundak itu.

Oleh karena itu, Herman terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Mapolairud di Berau. KM Rehan Jaya 01 milik Herman beserta isinya pun turut diamankan petugas kepolsian air.

Warga Berau itu bakal disangkakan dengan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat (2) dan atau Pasal 104 junto Pasal 6 Subsider Pasal 160 junto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. “Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Teguh.

3. Tak cuma sekali tersangka selundupkan sembako ilegal

Selundupkan Sembako Ilegal dari Malaysia, Pemilik Masuk BuiDitolairud Polda Kaltim

Rupanya, Teguh membeberkan, Herman bukan kali pertama menyelundupkan sembako dari Malaysia ke Indonesia. Hal ini diketahui setelah Herman menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. “Ya, tersangka juga merupakan residivis, pernah ditahan dengan kasus sama tiga tahun lalu,” bebernya.

Teguh pun berjanji, akan terus memeriksa Herman lebih dalam. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku penyelundupan sembako lainnya. “Kasus ini masih terus kami kembangkan. Apakah masih ada pelaku lainnya, masih kami telusuri,” pungkasnya.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya