Terungkap, Oknum Polisi Cabuli Anak SD, Ancam Korbannya Kena Azab

Polda Kaltim pastikan tersangka diberi sanksi tegas

Balikpapan, IDN Times – Polda Kaltim memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi cabul sekaligus oknum guru agama, berinisial AS (28). Cara sang oknum itu menipu para korbannya yang merupakan para siswi SD itu pun akhirnya terungkap.

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Kaltim, AKBP Adi Aryanto membenarkan, AS terlibat dalam kasus asusila kepada anak-anak. Pria itu telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan tersangka, karena sudah ditahan di Rutan Polda,” katanya kepada awak media, Selasa (17/9) siang.

1. Mengaku khilaf, para korbannya diancam

Terungkap, Oknum Polisi Cabuli Anak SD, Ancam Korbannya Kena AzabIDN Times/Surya Aditya

Adi lantas membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap AS. Kata dia, AS telah mengakui, jika ia melakukan perbuatan asusila kepada beberapa bocah. AS berkilah, hal ini dilakukannya karena kekhilafan.

“Pengakuannya dia itu dilakukan secara spontan, setelah dia melakukan kegiatan (bertugas),” beber perwira melati dua di pundak itu.

Adapun tipu daya AS untuk menghasut korbannya, yakni dengan mengiming-iming sejumlah uang. Nilainya pun bervariasi, antara Rp20 hingga 100 ribu.

“Yah, itulah bujuk rayu yang bersangkutan (AS) dengan memberikan sedikit uang kepada si korban,” tambahnya.

Jika tidak mau menurut, AS akan menggunakan jabatannya sebagai guru agama dan polisi untuk mengancam para korbannya.

“Apabila para korban tidak mau melakukan, para korban diancam akan diazab tujuh turunan, ada juga diancam orang tuanya akan dipenjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Oknum Guru di Balikpapan Diduga Cabuli Bocah SD

2. Garap korbannya saat istri tidak ada

Terungkap, Oknum Polisi Cabuli Anak SD, Ancam Korbannya Kena AzabIDN Times/Surya Aditya

Sejauh ini, lanjut Adi, sudah ada lima korban yang mengaku telah dicabuli AS. Para korban telah mengadukan perbuatan bejat AS kepada Polda Kaltim.

“Laporan masuk baru sekali, cuma korbannya itu lima orang,” lanjut pria yang menjabat sebagai Kasubdit Multimedia Humas Polda Kaltim itu.

Adi pun memastikan, perbuatan cabul AS hanya dalam bentuk pelecehan seksual. Sebab, sampai saat ini, belum ada para korban AS yang mengaku telah dicabuli hingga berhubungan badan.

“Baru pelecehan seksual, si korban disuruh memegang alat kelaminnya,” ungkapnya.

Diketahui, AS telah beristri. Dijelaskan Adi, AS tidak pernah memperlihatkan dan memberi tahu jika ia melakukan cabul kepada siapun. Jadi, saat AS menggarap korbannya, hal tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.

“Pengakuan yang bersangkutan pada saat melakukan itu (pencabulan), saat istrinya tidak berada di tempat,” jelasnya.

3. Tak pandang bulu, AS dipastikan kena sanksi tegas

Terungkap, Oknum Polisi Cabuli Anak SD, Ancam Korbannya Kena AzabIDN Times/Surya Aditya

Adi pun membenarkan bahwa AS merupakan anggota kepolisian di Polda Kaltim. Di sini AS bertugas di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mapolda Kaltim. “Pangkatnya Brigpol,” sebutnya.

Meski AS bagian dari kepolisian, Adi memastikan Polda Kaltim tidak akan tebang pilih dalam menegakan hukum dalam kasus ini. Pihaknya akan menjerat AS dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kami sesuai prosedur, kami tetap proses, tetap tindaklanjuti dengan Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, kata dia, AS akan menjalani dua sidang sekaligus. Yang pertama sidang diperadilan umum dan sidang peradilan internal kepolisian. Itu artinya, AS bakal dipecat dari institusi kepolisian.

“Ya, peradilan umum. Memangkan polisi diberlakukan juga di peradilan umum. Hukuman pecatnya nanti di sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri),” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman 20 tahun penjara. Sebab, polisi akan menjeratnya dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Modal Rp20 ribu, Oknum Polisi di Balikpapan Cabuli Lima Murid SD

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya