RUU Masyarakat Adat, Benteng Terakhir Suku Paser di Calon Ibu Kota

Sejak 2011, RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan

Jakarta, IDN Times- “Kami ada hutan adat, tapi cuma beberapa hektare karena sudah banyak diambil perusahaan. Sampai tanah-tanah di belakang rumah kami juga punya perusahaan,” keluh Musa, Ketua Lembaga Adat Paser Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ketika dihubungi IDN Times, Kamis (6/2/2020).

Nestapa kian menusuk relung hati setelah pertemuan dengan Presiden Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, di De Bandar Resto, Kota Balikpapan, pada 17 Desember 2019 lalu. Selang 20 menit berhadapan dengan orang nomor satu di Indonesia, Musa mendapatkan kesan bahwa pemerintah mengabaikan masyarakat adat di tengah rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Pasalnya, dari 20 tokoh masyarakat se-Kalimantan Timur yang hadir dalam pertemuan, hanya dua orang yang diberi kesempatan bicara. Mereka adalah perwakilan warga Samarinda yang dirugikan akibat pembangunan tol serta praktisi pendidikan.

Musa yang merupakan warga asli Kabupaten PPU, sekaligus mewakili Suku Paser yang terdampak langsung pembangunan, tidak diberi kesempatan berbicara.

“Kami kecewa karena hampir tidak ikut pertemuan dan tidak bisa menyampaikan aspirasi. Kami khawatir nanti hutan adat diambil perusahaan, apakah hutan adat (pengganti) sudah disiapkan? Kalau tidak bisa hilang nanti kebudayaan,” kata Musa menanggapi pertemuan Presiden Jokowi kala itu.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa rencana pertemuan sudah diatur tiga hari sebelum Jokowi tiba di Kalimantan Timur.

“Kira-kira 3-4 hari menuju ke sana, kita bilang kebetulan bapak akan meninjau. Saran dari bapak sebaiknya tokoh setempat untuk dilibatkan, sehingga sejak dini mereka sudah tahu progam. Sudah tahu tujuannya apa, jadi komunikasi terbangun,” ungkap Heru kepada IDN Times di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/2).

Heru mengakui bila alokasi waktu pertemuan sangat terbatas, meskipun agenda Jokowi sudah diatur sejak jauh-jauh hari. Namun, dia yakin dua orang yang diberi kesempatan bicara sudah mewakili aspirasi para tamu undangan.

“Jadi Pak Presiden menanyakan siapa yang ingin berbicara karena waktunya juga terbatas. Jadi mungkin diwakilkan oleh dua, kalau semuanya bicara kan nggak mungkin. Dua itu mewakili semuanya, apa yang kira-kira mereka sarankan, toh nanti akan ada pertemuan-pertemuan lagi kalo sudah fix,” tambahnya.

Nubuat Suku Paser bahwa keramaian akan tiba di Nagari Paser "memaksa" mereka untuk menyambut pemindahan IKN dengan tangan terbuka. Meski begitu, Musa khawatir ketika masa itu tiba, budaya serta tradisi yang sudah dijaga selama ratusan tahun ikut punah.

“Kami sebenarnya mendukung pemindahan IKN di PPU. Tapi, kami juga khawatir nanti dengan budaya yang sudah dilestarikan. Bagaimana pengakuan terhadap masyarakat Paser? Kami gak mau seperti orang Betawi yang tersingkir karena Ibu Kota,” tambah dia.  

Bagi dia, satu-satunya jaminan supaya tradisi Suku Paser tidak terkikis di tengah pembangunan IKN adalah pemerintah bersama DPR RI harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“RUU (Masyarakat Adat) itu penting. Karena nanti kami masyarakat adat Suku Paser diakui pemerintah. Budaya bisa dilestarikan, pemukiman dan hutan kami juga dipastikan ada,” harapnya.

Kilas balik RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat, Benteng Terakhir Suku Paser di Calon Ibu KotaIDN Times/Arief Rahmat

Bukan cuma Musa yang menanti kehadiran RUU Masyarakat Adat. Sejak 2007, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah menggaungkan urgensi RUU ini guna melindungi masyarakat adat dari perilaku sewenang-wenang negara.

Semua itu bermula dari pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 2006, bertepatan dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat. Dia menyampaikan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk kriminalisasi.

Di penghujung 2011, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadopsi draf RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) yang disusun oleh AMAN. Baleg kemudian menempatkan RUU ini sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012.

Akibat kurang terbukanya proses pembahasan di Baleg, draf RUU PPHMA baru ditetapkan sebagai inisiatif DPR pada 11 April 2013. Sebanyak 336 anggota dewan lintas fraksi menyetujuinya tanpa perdebatan.  

Pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan ditunjuk sebagai koordinator mewakili pemerintah. Kementerian lain yang terlibat adalah Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Panitia Khusus (Pansus) RUU PPHMA juga sudah dibentuk, diketuai oleh Himmatul Aliyah dari F-Gerindra.

Harapan perlahan meredup ketika perwakilan masyarakat sipil tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU. AMAN hanya sekali diundang Rapat Dengar Pendapat Umum. Ironinya, tidak ada satupun aspirasi AMAN yang dipertimbangkan. Hal-hal yang tidak sepatutnya diatur justru tertuang dalam draf RUU, seperti pembentukan lembaga adat melalui Peraturan Daerah dan evaluasi status masyarakat adat secara berkala.

Hingga berakhirnya Parlemen periode 2009-2014, RUU PPHMA gagal disahkan karena perwakilan pemerintah dianggap tidak memiliki kompetensi untuk mengambil keputusan.

“Waktu itu lead-nya Kementerian Kehutanan, yang diutus staf ahli. Karena staf ahli gak bisa ambil keputusan, akhirnya gagal,” ungkap Direktur Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) AMAN, Muhammad Arman, saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/02/2020).  

Memasuki periode 2014-2019, RUU PPHMA kembali ditetapkan sebagai Prolegnas tahun 2017. Pengusulnya adalah F-NasDem. Pada 12 Februari 2018, Ketua DPR menyampaikan surat kepada Presiden yang menyatakan RUU PPHMA merupakan inisiatif DPR RI dan siap dibahas bersama pemerintah.

Tertanggal 9 Maret 2018, Jokowi membalas surat tersebut dengan membentuk tim pemerintah pembahas RUU PPHMA. Koordinatornya adalah Kemendagri dengan anggota Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kemenkumham.

Kedua pihak sempat bertemu pada 19 Juli 2018 melalui agenda Pembicaraan Tingkat I. Dalam rapat yang dihadiri 32 anggota dewan itu, sempat terjadi perdebatan antara Luthfi Andi Mutty (F-NasDem) dengan Tjahjo Kumolo (Mendagri).

Mewakili fraksi pengusul RUU PPHMA, Luthfi merasa pemerintah tidak serius menanggapi RUU ini. Dia juga meragukan komitmen Kemendagri sebagai koordinator melalui bagaimana cara Tjahjo menarasikan pandangannya.

“Saya tidak mendengar dari penyampaian bapak-bapak menteri atau yang mewakili, ada penegasan bahwa undang-undang ini penting, saya tidak menangkap kesan itu. Malah ada perasaan pesimis dan tidak diperlukan,” kata Luthfi sebagaimana tertuang dalam risalah sidang yang diunggah melalui laman dpr.go.id.

Tjahjo membantah pernyataan Luthfi. Menurutnya, pemerintah sangat serius dan mendukung RUU ini.

“Sikap kami tegas kok, mendukung penuh. Masyarakat hukum adat adalah simbol kebhinekan. Walaupun undang-undang yang prosesnya panjang untuk harmonisasi ini, Bapak Presiden sudah menginisiasi memberikan hak-hak hutan adat, resmi, 28 (hutan masyarakat adat), itu adalah inisiatif dari Pak Jokowi, jadi jelas keberpihakan Pak Jokowi kepada masyarakat hukum adat,” jawab Tjahjo.

Hingga berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, RUU ini kembali gagal disahkan. Kali ini penyebabnya adalah pemerintah yang tak kunjung menyerahkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM). “Padahal Pak Tjahjo sempat menjanjikan bahwa DIM akan diberikan pada 18 Agustus 2018,” timpal Arman.

Menariknya adalah Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, mengatakan bila pihaknya telah memberikan DIM kepada Sekretariat Negara. Namun, hingga hari ini, DIM yang dinanti-nanti oleh DPR belum juga tiba.

“Kalau menurut kami pemerintah takut memberikan kewenangan kepada masyarakat adat supaya mereka bisa mengelola hutannya. Ini masalah ketidakmauan saja. Dan ini menjadi rapor merah Jokowi karena gagal mewujudkan Nawa Cita,” tambah Arman.  

Proses panjang perjalanan RUU PPHMA sepanjang 2014-2019 harus berakhir pada Pembicaraan Tingkat I karena tidak di-carry over bakal periode 2019-2024. Padahal, hanya tinggal satu tahapan lagi, Pembicaraan Tingkat II, supaya RUU ini disahkan. Alhasil, pembahasannya harus diulang lagi dari awal.

Kendati begitu, anggota dewan F-NasDem, Sulaeman L Hamzah, optimis RUU ini akan disahkan pada akhir tahun 2020. Di tingkat parlemen, dia tidak melihat ada potensi perdebatan panjang. Seluruh fraksi sepakat untuk menjadikan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas.

“RUU ini tidak carry over, tapi masuk prioritas 2020. Kurang lebih sama itu. Hanya pendalamannya saja yang berbeda. Di internal Baleg sudah kami rapatkan dan Alhamdulillah semua fraksi sepakat untuk menindaklanjuti RUU ini. Artinya semuanya sudah memahami (substansi RUU PPHMA). Saya yakin akhir tahun bisa disahkan,” kata Sulaeman saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/2).

Sulitnya mendapat pengakuan masyarakat adat

RUU Masyarakat Adat, Benteng Terakhir Suku Paser di Calon Ibu KotaMasyarakat Adat Paser, Dayak, Banjar dan Kutai yang berdomisli di lokasi calon ibu kota baru (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Rahma Mary, memiliki sejumlah catatan menanggapi draf RUU PPHMA. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam RUU tersebut justru menyudutkan masyarakat adat untuk mendapat pengakuan.

“Harus diawali dengan Perda dulu, padahal membuat Perda itu lama, bisa dua tahun. Itu jadi hambatan. Apalagi di tingkat daerah komitmen Pemda atau Pemkab tidak semua mendukung eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya,” kata Rahma saat dihubungi IDN Times, Rabu (19/2/2020).

Rahma menekankan, pemerintah harusnya sadar bahwa eksistensi masyarakat adat jauh sudah ada sebelum negara hadir. Oleh sebab itu, pendekatan yang seharusnya diterapkan adalah bottom-up.

“Jangan ditutup dalam bentuk Perda saja. Harusnya bisa pakai SK Bupati. Dan juga biarkan mereka yang mengajukan diri, jadi bottom-up. Jangan pemerintah yang turun untuk verifikasi, nanti rumit prosesnya, jadi top-down. Mereka (masyarakat adat) malah jadi objek hukum, bukannya subjek hukum,” tambah dia.

Perkara hutan adat, Rahma mengingatkan pemerintah mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012 bahwa hutan adat merupakan hutan hak, bukan hutan negara.

“Putusan MK yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara adalah bukti pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat yang sudah ada sebelum negara,” sambungnya.

Senada dengan Rahma, Sulaeman juga mengakui bila jenjang pengakuan masyarakat adat terlalu ruwet. Karenanya, sangat memungkinkan draf RUU PPHMA ditinjau kembali, mengingat hingga hari ini belum ada draf RUU PPHMA yang baru.

“Ada memang (aturan yang ruwet). Nah ini masih diperdebatkan. Draf yang sekarang akan kami perdalam. Yang carry over saja belum final, masih bisa diubah. Termasuk mengganti Namanya. Sekarang yang diajukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, ada yang menyarankan RUU tentang Masyarakat Adat. Tapi nama itu kesepakatan saja, substansinya tidak berubah,” tutur lelaki kelahiran Lembata, 18 Agustus 1954 itu.  

Ada pun pengertian masyarakat hukum adat, sesuai Pasal 1 draf RUU PPHMA, adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun dalam bentuk kesatuan ikatan, asal usul, leluhur, dan/atau kesamaan tempat tinggal di wilayah geografis tertentu, identitas budaya, hukum adat yang masih ditaati, hubungan yang kuat dengan tanah dan Lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum.

Bertolak dari paham tersebut, AMAN menuntut supaya aturan mengenai evaluasi masyarakat adat setiap 10 tahun sekali dihapuskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan 21. Di samping itu, RUU ini juga harus ditambahkan klausul rehabilitasi dan restitusi.

“Banyak perampasan sumber daya alam, penggusuran, dan kriminalisasi. Mereka harus mendapat ganti rugi,” tambah Arman.

Tidak kalah penting, pemerintah harus membentuk lembaga di tingkat nasional yang mengurusi masyarakat adat. “Selama ini kalau ada konflik penyelesaiannya sektoral, di kementerian yang berbeda. Makanya perlu ada lembaga nasional. Selain untuk menangani konflik, juga untuk menjembatani pembangunan terkait masyarakat adat,” sambungnya.

RUU Masyarakat Adat: Memberikan kepastian investasi di IKN

RUU Masyarakat Adat, Benteng Terakhir Suku Paser di Calon Ibu KotaIDN Times/Arief Rahmat

RUU tentang Masyarakat Adat merupakan benteng terakhir bagi Suku Paser di Kabupaten PPU, lokasi calon Ibu Kota terpilih. Sebab, RUU tersebut menjamin segala bentuk ganti rugi apabila tanah/hutan adat diambil paksa dengan dalih kepentingan negara.

“RUU ini bisa melindungi masyarakat adat yang terdampak rencana pemindahan IKN. Karena RUU ini mengatur relasi antara negara dengan masyarakat adat,” tambah Rahma.

Arman menduga, pemerintah tidak serius menanggapi RUU Masyarakat Adat karena khawatir regulasi ini akan menghambat investasi. Terlebih, pemerintah kini sedang galak-galaknya mengundang investor ke Tanah Air melalui Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Mereka khawatir aturan ini berimbas kepada pendapatan negara.

“Argumentasi pemerintah adalah pembentukan RUU Masyarakat Adat akan mengurangi APBN. Justru sebaliknya. Studi ekonomi kami, tanpa kehadiran investor sekalipun, masyarakat adat sudah mandiri secara ekonomi. Mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pendapatan mereka bahkan melebihi UMR kabupaten/kota,” terang Arman.

Dia menambahkan, “justru kalau masyarakat adat kehilangan hak ulayatnya, mereka tidak memiliki pekerjaan, maka akan berdampak terhadap APBN.”

Setelah megaproyek senilai Rp466 triliun diumumkan, para investor kini menyoroti Kabupaten PPU sebagai “lahan basah”, apalagi Bappenas berencana membangun Ring 1 atau Pusat Pemerintahan di sana. 

Kehadiran RUU Masyarakat Adat justru memberikan kepastian hukum kepada para pemilik modal supaya tidak berhadapan dengan konflik legitimasi ketika menjalankan bisnis di kawasan IKN.

“Ada juga studi yang mengungkap, setidaknya 20 persen biaya produksi itu dihabiskan untuk menghadapi konflik. Padahal secara legal mereka (perusahaan) sudah mendapatkan izin. Tapi mereka gak dapat legitimasi dari masyarakat. Karena gak ada RUU ini jadinya remang-remang mereka harus berhadapan dengan siapa,” terangnya.

Berdasarkan catatan YLBHI sepanjang Januari-Desember 2019, ada 66 masyarakat adat yang dikriminalisasi akibat konflik agraria serta penolakan atas ekspansi perusahaan yang meresahkan keberlangsungan hidup mereka.

Sementara, catatan AMAN dalam lima tahun terakhir, ada 268 masyarakat adat dari 153 komunitas adat yang mengalami kriminalisasi karena mempertahankan hak atas wilayah adatnya.

Seiring pembangunan IKN, Arman khawatir konflik akan meningkat bila RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.

“Sekarang ini di Kaltim ada banyak konflik. Misalnya konflik tumpang tindih wilayah masyarakat adat dengan HGU. Bagaimana kalau ada IKN, pasti makin banyak konfliknya. Itulah pentingnya RUU Masyarakat Adat. Justru kalau banyak konflik, akhirnya pembangunan dan investasi terhambat,” terangnya.

Arman mengingatkan, “bagaimana supaya itu tidak terjadi? Yaitu dengan penuhi hak dasar masyarakat adat. Sediakan hutan mereka. Karena bagi masyarakat adat hutan bagaikan ibu kandung. Kalau mereka kehilangan hutan, sama saja mereka kehilangan hidupnya.”

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya