15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas Diusut

Hanya satu kasus yang lolos ke meja persidangan

Samarinda, IDN Times - Hingga kini kasus tenggelamnya anak di lubang bekas tambang Kaltim belum selesai diusut. Padahal petaka itu bermula sejak 2011 lalu dan kini totalnya sudah 39 kejadian.

“Sampai saat ini tidak ada penindakan tegas dengan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan akan terus berulanng,” sebut Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim saat dikonfirmasi pada Selasa (26/1/2021) sore.

1. Sudah 16 nyawa anak hilang di lubang bekas tambang Kaltim

15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas DiusutDinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebagai rincian, petaka tenggelamnya anak di lubang bekas tambang bermula sejak sembilan tahun lalu. Di Samarinda paling banyak menelan korban, yakni 22 orang. Sementara, di Kutai Kartanegara (Kukar) 13 orang. Sisanya, masing-masing satu orang dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara. Dari semua kejadian itu, korban laki-laki berjumlah 26 orang. Sementara perempuan sembilan orang, dan satu lainnya tak berhasil teridentifikasi. Sebenarnya pada 22 Agustus 2019, kejadian serupa juga terjadi di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun lokasi petaka digaransi Dinas ESDM Kaltim bukan lubang bekas tambang. Teranyar pada 6 September 2020 di Paser. Dua remaja laki-laki jadi korban. Juga diduga lubang bekas tambang. Meski demikian dari catatan Jatam Kaltim total keseluruhan ada 39 nyawa direnggut oleh kegiatan ekstraktif. Dari puluhan kasus itu, ada 16 kasus anak tewas di lubang bekas tambang, hanya satu perkara saja yang sampai ke meja persidangan. Itu terjadi di 2013 lalu. Sisanya hanya mengambang di kolam tambang.

“Selama tiga tahun terakhir memang terjadi peningkatan. Dan dari catatan kami ada terjadi pembiaran. Tak ada respons dari pemerintah sekarang,” tegas Rupang, sapaan karibnya.

2. Pemprov Kaltim disebut tak ada komitmen selesaikan persoalan kasus lubang bekas tambang

15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas DiusutIlustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Kondisi ini tentu menjadi ironi, pasalnya kata Rupang pada 2016 lalu pemerintah dan ratusan perusahaan tambang telah sepakat untuk menjaga lubang bekas tambang jauh dari jangkauan warga. Lebih-lebih anak dan remaja. Total ada 115 perusahaan tambang turut membubuhkan tanda tangannya ketika itu. Sebagian besar diwakili oleh kepala teknik tambang.

Dalam perjanjian itu tertuang lima kesepakatan yakni memasang tanda peringatan, memagari sekeliling lubang bekas tambang, menjadwalkan patroli di sekitar lubang tambang, memperkuat tanggul lubang bekas tambang hingga membangun fasilitas pemipaan untuk distribusi air bersih ke masyarakat. Namun faktanya, sebut Rupang, hingga sekarang laporan komitmen tersebut juga tak ada. Padahal sejumlah perusahaan itu sudah bersedia mengamankan dan mengawasi seluruh lubang bekas tambang.

“Tapi nyatanya fakta di lapangan, sejumlah lubang tambang itu tanpa pengawasan. Komitmen Pemprov Kaltim untuk penindakan terhadap perusahaan tambang juga tidak ada,” sesal Rupang.

Baca Juga: 39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kaltim

3. Sepanjang 2020 lalu ada 38 pelanggaran yang melibatkan industri ekstraktif di Kaltim

15 Kasus Anak Tenggelam di Lubang Eks Tambang Kaltim Tak Tuntas DiusutLubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Dia menambahkan selain puluhan nyawa hilang di lubang bekas tambang, sepanjang 2020 ada juga 38 pelanggaran terjadi di Kaltim yang melibatkan industri ekstraktif. Hingga kini juga belum pungkas diusut. Kasus pelanggaran yang dimaksud beragam. Mulai dari pencemaran dan perusakan lingkungan, total ada 5 kasus, perampasan tanah sebanyak 4 kasus, kriminalisasi terhadap warga 2 kasus, dan pertambangan ilegal sebanyak 10 kasus. Terakhir adalah kasus tenggelamnya 2 anak di lubang bekas tambang.

Pelanggaran selanjutnya ialah keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir sebanyak 7 kasus. Kelalaian protokol keselamatan kerja 6 kasus, dan perusakan fasilitas publik 1 kasus. Terkahir terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 1 kasus.

“Dari puluhan kasus itu, 10 di antaranya adalah tambang ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga: Lubang Eks Tambang di Kaltim Telah Membunuh 39 Orang pada 2020

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya