15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda Kaltim

Semua warga punya hak yang sama di mata hukum

Samarinda, IDN Times - Lantaran 15 laporan tak mendapat respons dari kepolisian, Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (LKBH Permahi) mengirimkan surat terbuka kepada Kepolisian Daerah Kaltim dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltim.

“Laporan masyarakat tersebut seharusnya direspons yang ditandai dengan surat perintah penyidikan, padahal laporan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ujar Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim saat dikonfirmasi IDN Times pada Rabu (29/7/2020) sore.

1. Semua warga punya hak yang sama di mata hukum

15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda KaltimIlustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kondisi ini, kata Rahim, bikin frustrasi. Padahal semua Warga Negara Indonesia (WNI) harusnya mendapat hak yang sama di mata hukum. Dari belasan laporan itu bahkan ada yang telah terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Itu artinya petugas sudah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya beserta alat bukti lainnya. Namun hingga sekarang tak ada kabarnya,” imbuhnya.

2. Warga bisa hilang percaya kepada penegak hukum

15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda KaltimIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun 15 kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan surat, kesaksian palsu hingga fitnah. Abdul menduga ada permainan terkait laporan yang tidak ditindaklanjuti sehingga sangat merugikan pelapor sebagai warga negara yang patuh terhadap perintah Pasal 108 Ayat KUHAP tentang Siapa yang Berhak Membuat Laporan.

“Para korban ini sangat serius membuat laporan karena melibatkan oknum-oknum penegak hukum. Bila ini terus-terus terjadi, kami khawatir warga hilang percaya dengan oknum penegak hukum,” tuturnya.

Baca Juga: Permahi Samarinda Menuding Hakim Tak Adil saat Bersidang

3. Bakal ditanya ke penyidik mengenai perkembangan 15 laporan

15 Laporan Dicueki Polisi, LKBH Permahi Ngadu ke Itwasda Polda KaltimIlustrasi Hakum (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menerangkan hingga saat ini belum menerima surat terkait 15 laporan yang dipermasalahkan LKBH Permahi tersebut. Dan kabar ini pun diketahui dari wartawan. Maklum saja dirinya baru menjabat sebagai kasat reskrim selama beberapa pekan.

“Segera kami coba tanya ke penyidik terkait laporan-laporan ini sudah sejauh mana perkembangannya,” tutupnya

Baca Juga: Pandangan Psikolog soal Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung di Samarinda

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya