39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM Kaltim

Dinas ESDM Kaltim masih menyelidiki soal pemilik konsesi

Samarinda, IDN Times - Hingga kini ada ribuan lubang bekas tambang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Data terakhir dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) totalnya ada 1.735 lubang. Dan semuanya itu menuntut untuk direklamasi. Jika tak ditunaikan korban berjatuhan. Teranyar dua remaja dari Kabupaten Paser yang meninggal di danau biru yang diduga bekas tambang. Total keseluruhan ada 39 orang jadi korban.

“Makanya kami akan turunkan inspektur tambang dulu buat investigasi. Apakah lokasi itu masuk konsesi atau gak. Kami pastikan dulu,” terang Azwar Busra, kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (7/9/2020).

1. Bakal panggil perusahaan tambang yang punya konsesi jika terbukti

39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM KaltimIlustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Dia menerangkan, apabila duduk perkaranya jelas dan dari hasil investigasi ditemukan lubang tersebut masuk konsesi perusahaan tertentu, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

“Setelahnya baru kami ambil langkah-langkah, misalnya,” sebutnya.

2. Tanggung jawab ada pada perusahaan tambang sebelum selesai beroperasi

39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM KaltimIlustrasi lubang bekas tambang (Dok.IDN Times/Istimewa)

Meski demikian dari keterangan yang dihimpun Dinas ESDM Kaltim, salah satu perusahaan tambang memang pernah beroperasi di Kecamatan Long Ikis. Namun sudah berhenti pada 2012 lalu. Selanjutnya reklamasi dilakukan dan hingga kini tanggung jawab ada di perusahaan. Pun demikian dengan pengawasan lubang bekas tambang. Namun demikian pihaknya lewat inspektur tambang juga mengawasi secara periodik.

“Sebelum selesai (beroperasi), perusahaan tambang wajib mengawasi seluru area yang di konsesinya. Setelahnya baru pemerintah menerima laporan kegiatan pasca-tambang atau mine closure (penutupan lubang tambang),” terangnya.

Baca Juga: 39 Nyawa Hilang di Lubang Tambang, Jatam Tagih Komitmen Gubernur Isran

3. Dinas ESDM Kaltim tak bisa berikan sanksi tanpa investigasi

39 Nyawa Melayang di Lubang Bekas Tambang, Ini Kata Dinas ESDM KaltimKorban tenggelam di danau yang diduga bekas tambang di Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser pada 6 September 2020 (Dok. BPBD Paser/Istimewa)

Dia menambahkan, sebelum memberikan sanksi pihaknya lebih dahulu memeriksa kejelasan konsesi dari lubang bekas tambang itu. Pun demikian dengan izin usaha pertambangannya (IUP) hingga rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), setelahanya Dinas ESDM akan memanggil perusahaan terkait. Setidaknya ada tiga sanksi, mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha. Namun sebelum memberikan hukuman itu, pihaknya tak mau gegabah.

“Kami juga harus hati-hati juga dengan sanksi administrasi ini. Jangan sampai belum selesai, izin sudah dicabut. Enak di perusahaannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim Kembali Menelan Dua Nyawa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya