4 Tewas, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Samarinda 

Sopir truk maut ditetapkan tersangka dengan pasal kelalaian

Samarinda, IDN Times - Setelah menghimpun keterangan saksi, penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya menetapkan Rudi Setiawan (50) sebagai tersangka. Sopir truk kuning bernopol K 1367 LN itu kini meringkuk di penjara sementara Polresta Samarinda.

“Kasus ini masih dalam penyidikan,” ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2).

1. Petugas masih menghimpun alat bukti kecelakaan yang tewaskan empat orang

4 Tewas, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Samarinda Ilustrasi kecelakaan (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Petaka lalu lintas Gunung Manggah di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir pada Kamis 30 Januari 2020 memang jadi perhatian, wajar demikian sebab kecelakaan tersebut menewaskan empat orang, yakni Desti Nur (14), Awaluddin (40), Tri Prihatin Ningsih (43) dan Brilian Eklesia Gabriel (12).

Dalam prosesnya sejumlah keterangan dihimpun polisi, mulai dari saksi TKP, saksi ahli, keterangan tersangka hingga keterangan dari Dinas Perhubungan untuk menilai kelaikan kendaraan.

“Saat ini kami juga masih menunggu surat dari salah satu ATPM (agen tunggal pemegang merek) sebagai bukti pendukung lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Tren Pelanggaran Lalu Lintas Naik, 102 Orang Kehilangan Nyawa di Jalan

2. Polisi belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan

4 Tewas, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Samarinda Kecelakaan di Jalan Otista Samarinda yang menewaskan empat orang (IDN Times/Yuda Almerio)

Dari rekaman kamera pengawas di jalur menanjak-menurun Jalan Otista itu, terlihat truk kuning melaju tak terkendali, dari arah Kecamatan Sambutan menuju Pasar Sungai Dama.

Saat itulah kendaraan roda jamak ini terlihat menyeruduk tiga pengendara, salah satunya berboncengan. Diduga saat itu sistem pengereman truk terganggu alias blong. Namun demikian polisi belum bisa memberi garansi penyebab pasti sopir kehilangan kendali.

“Memang mengarah ke sana (rem blong), tapi ditunggu saja hasil penyidikan,” pintanya.

3. Tersangka diancam dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa

4 Tewas, Polisi Belum Pastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Samarinda Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia

Dalam periode 2018-2019 terjadi 252 kecelakaan di Samarinda, dari ratusan peristiwa itu sebanyak 102 orang kehilangan nyawa, 131 alami luka berat dan 148 di antaranya luka ringan.

Penyebabnya beragam, mulai dari sopir lalai atau pengendara yang tak memerhatikan kondisi sekitar sehingga kecelakaan terjadi. Bisa juga karena usia kendaraan, jadi variabelnya banyak, itu sebab perwira melati satu ini meminta pengguna jalan selalu berhati-hati. Untuk kasus kecelakaan Gunung Manggah, tersangka diancam dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal itu berkaitan dengan kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban jiwa, ancaman penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Hilang Kendali, Truk Seruduk Pengendara, Empat Tewas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya