700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang 

Warga diminta bijak memanfaatkan fintech

Samarinda, IDN Times - Digitalisasi industri turut menyasar sektor keuangan. Salah satu bentuknya ialah financial technology atau biasa disebut fintech. Skema pembiayaan makin laris lantaran dalam prosesnya tak terlalu ribet dibanding penyedia jasa keuangan lainnya.

Caranya dengan peer-to-peer (P2P) lending, yakni mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Namun begitu, metode tersebut bukan berarti bebas bahaya, lantaran terbilang baru sebagian warga belum terlalu mengerti mengenai fintech tersebut.

Hasilnya penipuan dan penggelapan terjadi, duit yang tadinya hendak dinvestasikan untuk kepentingan bersama justru dibawa lari.

1. Sebanyak 700 fintech ilegal ditutup

700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang IDN Times/Arief Rahmat

Demi meminimalkan perbuatan culas itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) melakukan penutupan dan pemblokiran terhadap 700 lebih fintech ilegal.

Beberapa ciri fintech ilegal ialah tak punya izin resmi, alamat kantor tak jelas, bunga tak terbatas pun demikian dendanya serta meminta akses ke seluruh data ke ponsel (selengkapnya lihat info grafis).

“Kami melakukan tindakan tegas terhadap fintech yang ilegal. Jadi warga tak perlu khawatir. Kami juga punya daftar fintech legal dan aman," kata Adelheid Helena Bokau, Wakil Ketua Bidang Institutional & PR AFPI kepada sejumlah media, Selasa (3/9).

Baca Juga: Tips Biar Kamu Gak Tertipu Pinjam Uang di Fintech Abal-abal

2. Pengawasan diperketat, fintech tak berbahaya

700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang rawpixel.com /Freepik

Dia tak menampik bila kasus yang melibatkan fintech P2P itu turut mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan berbasis internet. Sebab itu pengawasan diperketat. Hingga saat ini setidaknya ada 120 yang terdaftar di OJK dan tujuh di antaranya sudah mendapat izin usaha. 

"Dengan demikian, masyarakat jangan sampai punya anggapan pinjaman online itu berbahaya," tegasnya.

Kata Adel, masuk menjadi nasabah fintech itu tak ribet, namun antara satu dengan yang lainnya itu berbeda-beda. "Yang senada biasanya hanya identitas KTP dan foto diri," ucapnya.

3. Sebelum melakukan peminjaman sebaiknya selisik dulu fintech-nya

700 Fintech Ilegal Ditutup OJK, Waspada sebelum Pinjam Uang IDN Times/Arief Rahmat

Dia juga menyarankan agar warga bijak dalam menentukan pilihan, saat hendak mencari pinjaman. Dengan kata lain, warga harus melakukan verifikasi, misalnya memeriksa latar belakang dari fintech yang hendak dijadikan rekanan, pun demikian dengan rekam jejak secara mendalam agar tak merugi.

Intinya, lanjutnya, bila fintech menawarkan jasa lantas ditautkan dengan permintaan akses penuh terhadap handpone, maka bisa jadi fintech itu tak berizin alias ilegal.

"Ingat fintech legal hanya punya jalan masuk untuk microphone, lokasi, kamera dan IMEI gawai saja. Selebihnya tidak diizinkan," pungkasnya.

Baca Juga: Menko Darmin: Fintech Adalah Job Masa Depan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya