Abdoel Moeis Hassan Gagal Diajukan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim 

Kaltim sampai kini belum memiliki figur pahlawan nasional

Samarinda, IDN Times - Kalimantan Timur (Kaltim) sampai saat ini belum memiliki figur yang ditunjuk sebagai pahlawan nasional. Padahal, provinsi tetangga di Kalimantan Barat, Tengah, dan Selatan sudah memiliki kebanggaan dengan pahlawan nasionalnya masing-masing.

Hari Minggu (10/11) hari Pahlawan Nasional diperingati. Kaltim tentu ingin punya sosok yang diusung sebagai pahlawan dari daerah yang menasional.  Impian Benua Etam itu coba diwujudkan pada tahun 2019 ini namun gagal.

"Kami memang sudah mengusulkan. Namanya Abdoel Moeis Hassan," terang sejarawan lokal, Muhammad Sarip, Senin (11/11).

1. Gerakan politik Abdoel Moeis Hassan konsisten

Abdoel Moeis Hassan Gagal Diajukan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim Potret Abdoel Moeis Hassan yang diajukan sebagai pahlawan nasional dari Kaltim (Wikimedia.org)

Sebagai informasi, Abdoel Moeis Hassan adalah sosok yang berjasa bagi Kaltim. Namanya diabadikan sebagai nama jalan di Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Boleh jadi Abdoel Moeis Hassan mungkin dianggap sama dengan rumah sakit milik Pemkot Samarinda, RSUD IA Moeis. Namun, sebenarnya keduanya figur yang berbeda.

Sejak usia 16 tahun,  Abdoel Moeis Hassan mendirikan dan mengetuai Roekoen Pemoeda Indonesia (Roepindo) pada 1940. Lima tahun kemudian saat Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tepatnya 17 Agustus 1945, dia turut dalam Panitia Persiapan Penyambutan Kemerdekaan Republik Indonesia (P3KRI).

"Gerakan politiknya konsisten mendukung perjuangan dan menolak bekerja sama dengan Pemerintah Belanda saat itu," terangnya.

Bahkan dia sempat membentuk partai lokal di Kaltim bernama Ikatan Nasional Indonesia (INI) pada 1946. Pusatnya di Balikpapan. Organisasi ini berjuang untuk mewujudkan kemerdekaan lewat jalur diplomasi. Abdoel Moeis Hassan kemudian membentuk cabangnya di Samarinda.

Dia kemudian mengajak organisasi lain untuk berkoalisi. Namanya, Front Nasional. Anggotanya beragam dari buruh tani, pemuda, perempuan hingga seniman. Pusat aktivitasnya di Stamboel Straat (sekarang Jalan Panglima Batur). Abdoel Moeis Hassan juga merupakan Gubernur Kaltim kedua.

Itu merupakan bagian sejarah singkat bentuk perjuangan dari Abdoel Moeis Hassan yang menarik hati Lembaga Studi Sejarah Lokal Komunitas Samarinda Bahari (Lasaloka-KSB) untuk menjadikan Moeis Hassan sebagai Pahlawan Nasional.

"Pengajuan figur daerah harus melewati sejumlah tahap. Dimulai dari seminar. Dan kami sudah melakukan tiga kali seminar, dua lokal dan satu lagi tingkat nasional," terangnya. 

Baca Juga: Tak Kalah dengan Manusia, Ini 8 Hewan yang Menjadi Pahlawan Perang

2. Abdoel Moeis Hassan diberi gelar pahlawan nasional, tapi waktu pengajuan terlambat

Abdoel Moeis Hassan Gagal Diajukan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim Moeis Hassan (duduk di depan, ketiga dari kanan) dalam rangka Konferensi INI ke-3 di Samarinda pada 7–8 Desember 1949 (Wikimedia.org)

Khusus untuk seminar nasional, kata dia, dilakukan pada 25 Juni 2019. Penyelenggaranya Pemkot Samarinda. Sesuai dengan usulan yang diajukan oleh sekelompok masyarakat yang bernaung dalam Lasaloka-KSB.

Musyawarah di Gedung Bankaltimtara itu menghadirkan sejarawan nasional Agus Suwignyo dari  UGM, sejarawan regional Wajidi, dari Balitbangda Kalimantan Selatan, dan sejarawan lokal Slamet Diyono dari Universitas Mulawarman, serta Kasubdit pada Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Afni. 

"Keempat narasumber bersepakat bahwa Abdoel Moeis Hassan dinilai layak untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dari Kaltim," sebutnya.

Namun, pada seminar itu, lanjutnya, pejabat Kemensos menyampaikan informasi bahwa masa pengajuan usulan Pahlawan Nasional untuk tahun 2019 telah ditutup sebelum pelaksanaan seminar nasional.

Tahun 2019 ini hanya dua nama yang masuk ke Kemensos dari dua provinsi. Dengan demikian, masa pengajuan akan dibuka kembali pada tahun 2020. Kabar tersebut, diakui Sarip bikin kaget. Sebab dalam aturan pengajuan pahlawan nasional tak pernah disebut mengenai tenggat pengajuan usulan wira nasional.

"Kecewa sudah pasti, karena tak ada komunikasi. Tapi kami tetap berusaha mengajukan usulan untuk tahun depan," terangnya.

3. Beragam proses dilalui untuk mengajukan Abdoel Moeis Hassan sebagai pahlawan

Abdoel Moeis Hassan Gagal Diajukan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim Moeis Hassan saat peletakan batu pertama Tugu 40 Tahun Kebangunan Nasional pada 20 Mei 1948 (Wikimedia.org)

Maklum saja, tim pengusul mempergunakan masa tunggu yang cukup panjang, yakni selama setengah tahun, untuk menambah referensi sebagai bahan memperkuat usulan.

Tim pengusul bekerja sama dengan penerbit buku, yang nantinya bakal menerbitkan buku sejarah perjuangan Abdoel Moeis Hassan dari naskah makalah yang disampaikan oleh sejarawan Kalimantan, Wajidi. Dia merupakan pembicara dalam seminar nasional tersebut.

Tak hanya itu, tim pengusul juga menghimpun kembali foto-foto almarhum Abdoel Moeis Hassan. Tim baru saja menerima dua foto yang memperlihatkan Abdoel Moeis Hassan menerima pemberian pedang pusaka dari Sultan Kutai Aji Muhammad Parikesit di Kantor Gubernur Kaltim tahun 1965, saat itu dia menjabat sebagai Gubernur Kaltim.

"Menurut keterangan dari putra almarhum, yakni Taufik Siradjuddin Moeis, sultan menghadiahkan pedang sebagai ucapan terima kasih kepada gubernur atas penyelamatan keraton di Tenggarong dari upaya pembakaran oleh massa yang anarkis," sebutnya.

4. Akan kembali mengajukan Abdoel Moeis Hassan sebagai pahlawan untuk periode 2020

Abdoel Moeis Hassan Gagal Diajukan Jadi Pahlawan Nasional dari Kaltim Pelantikan Moeis Hassan sebagai Gubernur Kaltim pada 10 Agustus 1962 (Wikimedia.org)

Dia menambahkan, rencananya, pada Desember 2019 tim pengusul akan menyerahkan segala berkas, dokumen, dan buku baru kepada Dinas Sosial Kota Samarinda. Selanjutnya, Dinsos Kota dipersilakan meneruskan berkas tersebut kepada Dinas Sosial Kaltim.

Proses berikutnya, Dinsos Provinsi yang bertugas melakukan hal-hal yang dianggap perlu sesuai regulasi hingga mengirimkannya kepada Kemensos. Regulasi yang mengatur usulan gelar Pahlawan Nasional adalah UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan Peraturan Menteri Sosial No 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.

Di samping itu, Dinas Perhubungan Kota atau Pemerintah Kota Samarinda perlu menindaklanjuti perkembangan usulan penamaan Jembatan Mahulu dengan nama Abdoel Moeis Hassan.

"Penamaan bangunan monumental ini penting sebagai satu di antara syarat administrasi," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Nama-Nama Tokoh yang Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya