Aktivitas Terbatas, Jembatan Mahkota II Samarinda Akhirnya Dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Jembatan Mahakam Kota (Mahkota) II Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya kembali dibuka untuk umum. Jembatan ini sempat ditutup selama 46 hari menyusul pergeseran pylon jembatan.
Penggunaan jembatan ini masih terbatas peruntukan kendaraan bertonase kecil serta terlarang untuk kendaraan besar seperti truk dan tronton.
“Pembukaan akses keluar dan masuk Jembatan Mahkota II ini berdasarkan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Rabu (9/6/2021).
1. Dibuka untuk umum, Jembatan Mahkota II akan berganti nama
Petunjuk dari pusat tersebut tertuang dalam surat.
Kata Andi Harun dalam poin kelima disebutkan, mempertimbangkan hasil pengukuran deformasi, analisis struktur, dan perbaikan retak yang telah dilakukan, maka Jembatan Mahkota II boleh dibuka kembali. Meski demikian, ada juga catatan penting dari kementerian.
Misalnya saja rutin melakukan monitoring deformasi secara berkala. Tak hanya memberikan akses kembali, Jembatan Mahkota II juga bakal bersalin penyebutan. Nama dari Achmad Amin, mantan wali kota Samarinda dipilih menggantikan.
“Insyaallah besok jam 11.30 siang, akan kami resmikan sekaligus makan siang di kisaran jembatan,” terang Andi.
Baca Juga: Atasi Macet, Pemkot Samarinda akan Bangun Flyover di Sungai Dama
2. Kendaraan roda jamak seperti truk masih dilarang melintas
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim dua periode ini menambahkan, kendati sudah dibuka untuk umum, tetapi yang boleh lalu lalang hanya kendaraan pribadi, seperti roda dua dan roda empat saja. Lebih dari itu belum diizinkan.
“Kendaraan dengan muatan beban seperti mobil barang dan truk untuk sementara masih belum bisa melintas di jembatan ini,” timpalnya.
3. Semua jenis kendaraan bisa melintas setelah BWS Kalimantan tuntas atasi longsor di bawah jembatan
Dia menambahkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bisa menyosialisasikan dengan membuat plang dan road barier agar akses jembatan hanya bisa dilintasi dengan kendaraan yang memenuhi syarat saja.
“Intinya open traffic akan berlaku bagi semua kendaraan jika BWS (Balai Wilayah Sungai, Red) Kalimantan sudah menyelesaikan pekerjaannya untuk memperbaiki longsoran akibat amblesnya tanah urukan di kisaran jembatan,” pungkasnya.
Baca Juga: RTH Masih Minim, Pemkot Samarinda Bakal Audit Lingkungan