Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor Lagi

Komplotan ini berbagi tugas saat beraksi

Samarinda, IDN Times - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau biasa disebut curanmor masih mendominasi kasus-kasus kriminal di Kota Tepian. Tahun 2018 dari 1.753 kasus, sebanyak 217 kasus berkaitan dengan curanmor dan paling mendominasi di antara kejadian lainnya.

Itu sebabnya, polisi menaruh perhatian terhadap perkara curanmor ini. Bahkan petugas juga tak segan-segan memberi hadiah timah panas bila tersangka hendak melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap. Salah satunya, dalang curanmor, Herman sudah merasakan hal tersebut. Dua kakinya ditembus peluru.

"Kami bertindak sesuai SOP. Tersangka saat itu hendak melarikan diri," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunthe, pada Jumat (15/11).

1. Bebas dari penjara 2018 lalu, dalang curanmor mengajak rekannya mencuri lagi

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor LagiHerman, tersangka curanmor di Samarinda (duduk di kursi) tak berkutik setelah diberi timah panas polisi (IDN Times/Yuda Almerio)

Herman bersama Panji (19), Heri ( 29), Santo (40) dan Ifan (45) punya peran masing-masing. Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, setelah keluar dari penjara pada 2018 lalu. Tersangka memang berniat tobat namun godaan dunia hitam tak bisa dibendung, jadilah Herman mengajak tiga rekannya yang juga residivis curanmor yakni Santo dan Ifan. Keduanya juga belum lama merasakan udara kebebasan. Sementara Heri dan Panji adalah pemain baru. 

"Pemain (pelaku curanmor) ini banyak. Makanya kami juga menaruh perhatian bagi residivisi yang baru keluar dari penjara," tegasnya.

Modus kelimanya cukup sederhana, setelah mendapatkan kawasan yang dirasa sepi, komplotan ini kemudian berjalan kaki mendatangi lokasi incaran. Kendaraan yang jadi target memang produksi lama sebab gampang dimasuki kunci T.

"Herman yang bertugas mengambil motor atau eksekutor, Santo pendamping. Tiga lainnya berjaga," jelasnya. 

Baca Juga: Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polresta Samarinda Perketat Penjagaan

2. Motor curian dijual ke pekerja sawit di Kutai Kartanegera

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor Lagiilustrasi pencurian (IDN TImes/Sukma Shakti)

Dalimunthe menerangkan, dari pengakuan Herman baru empat lokasi disatroni. Namun Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota tak percaya, Korps Tribrata ini menaruh curiga ada tempat operasi lain.

Itu sebabnya, pihaknya berkoordinasi dengan tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan juga uni reskrim polsek lain. Kepada polisi, Herman mengaku jika satu unit motor bisa dijual dengan harga Rp1,25 juta atau Rp1,5 juta. Motor tersebut dijual ke pekerja sawit di L3, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dibagi lima dan digunakan untuk membeli makanan sehari-hari," terangnya.

3. Pemilik motor produksi lama harus waspada sebab jadi incaran

Bebas dari Penjara, Residivis Ini Ajak Kawan Lakukan Curanmor LagiIDN Times/Sukma Sakti

Apapun yang menjadi alasan, polisi tak bisa memberi toleransi sebab kelimanya melanggar hukum. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363, jo 55 dan 56 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya tujuh tahun penjara.

Perwira balok satu itu pun menambahkan, baiknya warga juga harus waspada. Bila tak ingin kehilangan, segera proteksi motor kesayangan. "Apalagi kendaraan produksi lama yang gampang dimasuki kunci T, pemiliknya harus ekstra hati-hati," pungkasnya.

Baca Juga: Melarikan Diri, Dua Kaki Dalang Curanmor di-Dor Polisi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya