Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri Terlelap

Dilakukan sejak korban masih berusia 12 tahun

Samarinda, IDN Times - Entah apa yang merasuki Ns (34) sehingga tega menodai putri tirinya, Nv(14). Bahkan perbuatan asusila ini terjadi tak hanya sekali tapi berkali-kali sejak 2018 lalu. Syukur aksi bejat tersebut terhenti setelah Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur membekuknya pada 8 Agustus 2020 Wita di Samarinda.

“Jadi tersangka ini memang tahu jika dirinya dilaporkan ke polisi makanya melarikan diri ke Samarinda. Tinggal di rumah keluarganya,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat Reskrim Polres Kutim saat dikonfirmasi pada Selasa (11/8/2020) pagi.

1. Tersangka berdalih cuti dan naik truk ekspedisi demi hilangkan jejak ketika hendak ditangkap

Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri TerlelapIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira balok tiga ini pun melanjutkan kisahnya. Laporan tindak pidana pencabulan ini masuk ke Satreskrim Polres Kutim pada 3 Agustus 2020 lalu. Dari situ polisi menyelidiki dan mengumpulkan bukti lewat keterangan saksi serta hasil visum et repertum korban.

Sayangnya setelah semua lengkap, tersangka Ns melarikan diri dengan dalih cuti. Karyawan salah satu kontraktor perusahaan tambang di Sangatta ini memilih ke Samarinda. Biar tak terlacak, tersangka menumpang truk ekspedisi.

“Sampai di Samarinda tepatnya persimpangan tiga Jalan Bukit Alaya, tersangka Ns kemudian naik angkot (angkutan kota) sebanyak dua kali dan tiba di Jalan Wahid Hasyim II (Sempaja ujung). Di situ dia bersembunyi di kebun milik keluarganya,” kata Rauf, sapaan karibnya.

Baca Juga: Memilukan, Ini Fakta di Balik Kasus Pencabulan Anak 5 Tahun di PPU

2. Selama lima hari tersangka diburu tiga regu antikejahatan dari kepolisian

Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri TerlelapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah sehari dalam persembunyian, tersangka tak tahan lantas memilih kembali ke kawasan perkotaan. Masih di rumah keluarganya. Pilihan tersebut memberi keuntungan bagi polisi.

Tak tanggung-tanggung, selama lima hari dia dicari oleh tiga regu. Mulai dari Tim Macan Satreskrim Polres Kutim, Macan Borneo Polresta Samarinda hingga Subdit Jatanras Polda Kaltim. Saat dibekuk, Ns tak banyak bicara ataupun melawan.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 02:30 Wita dini hari,” sebutnya.

3. Tersangka diancam dua pasal sekaligus

Bejat! 2 Tahun Ayah Cabuli Anak Tiri Berkali-kali saat Istri TerlelapIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Setelah diinterogasi singkat, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim pun membawa tersangka ke Sangatta. Kepada penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya. Pencabulan murni dilakukan karena tak kuasa menahan nafsunya.

Perbuatan tak senonoh ini berlangsung sejak 2018 hingga 1 Agustus 2020 lalu. Dengan kata lain ketika itu terjadi korban masih berusia 12 tahun. Tak hanya itu selama 2 tahun tersebut korban sudah 10 kali digauli. Selalu terjadi saat istri sudah terlelap. Dalam prosesnya korban kerap diancam.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 KUHP tentang Pencabulan. Ancamannya penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya