Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!

Membedah nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri

Samarinda, IDN Times - Puluhan jurnalis di Samarinda mengikuti acara diskusi Membedah Memorandum of Understanding  (MoU) atau nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri. Agenda gelaran Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda tersebut dilaksanakan di Kantor LKBN Antara Kaltim, Samarinda, pada Jumat (6/9).

Ada tiga narasumber hadir saat itu. Yakni Iptu M. Nainuri mewakili Polresta Kota Samarinda, Charles Siahaan selaku ahli pers, dan Nalendro Priambodo mewakili AJI Balikpapan Biro Samarinda. Agenda dipandu Yuda Almerio selaku moderator.

AJI menegaskan, tujuan diskusi ini adalah agar menjadi pemahaman dan pembelajaran bersama terkait nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.

1. Ketika ada masalah terkait sengketa berita harus diarahkan ke dewan pers

Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!Dok.IDN Times/Istimewa

Iptu M. Nainuri menegaskan, dalam menangani kasus, polisi akan profesional dan transparan. Termasuk jika ada sengketa pers, maka polisi berkomitmen untuk menjalankan MoU tersebut.
"Tugas kami menegakkan hukum. Jika ada warga negara yang melapor, maka kami akan melayani," kata Nainuri dalam sesi diskusi tersebut.

Ia menekankan, dalam MoU tersebut, untuk sengketa pers ia akan menyerahkan penanganan kasus ke Dewan Pers. Terkait penyelidikan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan, apakah laporan tersebut sengketa pers atau pidana murni.

"Jadi nanti akan kami panggil. Bukan panggilan pro justisia, hanya undangan saja. Bagaimana kami bisa mengetahui jika tidak kami selidiki terlebih dahulu," kata M. Nainuri.

Baca Juga: Ini Tantangan Besar Dewan Pers ke Depan Menurut Mohammad Nuh

2. Dari surat pemanggilan menjadi mediasi

Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!IDN Times/Axel Jo Harianja

Sementara itu, Charles Siahaan mengungkapkan ada kegelisahan jurnalis jika produk jurnalistik dapat berujung pidana.

Menurut Charles, jika ada laporan masyarakat ke polisi yang melampirkan artikel atau berita yang merupakan produk jurnalistik sebagai barang bukti, sudah selayaknya kasus tersebut diarahkan ke Dewan Pers.

"Semangat kemerdekaan pers ini yang ingin kita kawal. Polri, jaksa, semua harus menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Charles.

Ia menjelaskan ada potensi intimidasi jika sengketa pers ditangani polisi. Surat pemanggilan jika sampai tiga kali surat dapat berujung dengan penjemputan paksa.

Charles berharap polisi dapat memahami ranah kerja Dewan Pers. Selain itu, jika ada laporan terkait pemberitaan maka dapat diarahkan melapor ke dewan pers, bahkan bisa langsung meminta hak jawab atau koreksi ke media bersangkutan.

"Bukan surat pemanggilan, bisa juga diarahkan mediasi, agar kedua belah pihak dapat memahami," kata Charles.

3. Pewarta tak perlu takut bila pemanggilan dari kepolisian hanya undangan

Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!Dok.IDN Times/Istimewa

Kepala Biro Antara Abdul Hakim juga menyampaikan tanggapannya. Ada dua kalimat kunci, esensi dari MoU Dewan Pers dan Polri. Yakni semangat kemerdekaan pers, dan penegakan hukum.

"Pendekatan yang bisa dilakukan sebelum masuk ke penanganan hukum ialah adanya mediasi. Agar saat masuk ke jalur hukum sudah jelas persoalannya," kata dia.

Salah satu penyidik Polresta Samarinda, Iptu M. Nuraini memaparkan tentang surat pemanggilan tujuannya ialah untuk mengetahui apakah kasus tersebut merupakan sengketa pers atau bukan.
"Kalau masih undangan, Insha Allah (jurnalis) jangan khawatir," kata dia.

Nainuri menekankan, undangan bukan berarti sudah pro justisia. Untuk itu, penerima panggilan melalui undangan dari polisi tidak diwajibkan hadir. Namun, hal tersebut bisa menjadi catatan tentang kurangnya kooperatif.

4. Membedah MoU demi menghilangkan kesalahpahaman

Biar Reporter Lebih Awas saat Menulis, Perhatikan Ini!Dok.IDN Times/Istimewa

Koordinator Biro Samarinda AJI Balikpapan Nofiyatul Chalimah mengapresiasi polisi, seluruh narasumber dan peserta diskusi yang hadir.

"Ini adalah awal baik untuk menjadi pembakaran bersama. Kami jurnalis akan menjaga semangat kemerdekaan pers," kata Nofi.

Jika ada sengketa pers, kata Nofi, sudah selayaknya hal itu ditangani Dewan Pers.
"Agenda ini tujuannya agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara pihak terkait tentang produk jurnalistik," pungkas Nofi.

Baca Juga: Dewan Pers Sebut Laporan Tempo Produk Jurnalistik Investigasi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya