Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang 

Aturan protokol kesehatan bakal dipertegas dengan perda

Samarinda, IDN Times - Penyebaran pandemik virus corona atau COVID-19 di Samarinda belum usai. Hingga kini masih terjadi. Itu sebab status tanggap darurat di Ibu Kota Kaltim ini diperpanjang. Beleid itu tertuang di dalam SK Wali Kota Samarinda bernomor 360/354/HK-KS/X/2020 tentang Perpnjangan Kelima atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.

“Perpanjangan yang kelima ini berlaku sampai 65 hari ke depan,” ujar Sugeng Chairudin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Jumat (30/10/2020) siang.

1. Status tanggap darurat kelima berakhir 31 Desember 2020 mendatang

Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Status ini resmi berlaku sejak dua hari lalu atau Rabu 28 Oktober 2020 lalu. Dan bakal berakhir setelah 65 hari persisnya 31 Desember mendatang. Keputusan tersebut juga sejalan dengan rencana Pemkot Samarinda menaikkan derajat Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 menjadi peraturan daerah.

“Ya karena masalah COVID-19 ini tidak bisa disepelekan,” tegasnya.

Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Tes PCR sebelum Pelesiran ke Luar Kaltim

2. Dua bulan ke depan Perwali No 43/2020 berganti perda

Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang Beleid Pemerintah untuk Basmi COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Soal rumusan perda itu saat ini dalam penyusunan. Warga Samarinda pun harus siaga, pasalnya perda nanti bakal semakin tegas. Terutama untuk urusan sanksi. Maklum sepanjang penerapan Perwali No 43/2020, ribuan orang masih saja terjaring tanpa masker di Kota Tepian. Padahal salah satu cara mencegah penularan wabah ini adalah menggunakan masker, selain mencuci tangan dan jaga jarak.

“Saat ini rumusan perda sedang disusun. Saya harap aturan ini cepat selesai. Dua sampai tiga bulan ke depan sudah selesai,” katanya.

3. Perpanjangan status darurat bermanfaat bagi semua

Corona Masih Mewabah, Status Tanggap Darurat Samarinda Diperpanjang Perjalanan Pandemik COVID-19 di Indonesia sejak Januari-Oktober 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Kondisi pandemik virus corona di Samarinda saat ini memang tak bisa ditebak. Akumulasi positif COVID-19 pun sudah mencapai 4.344 kasus. Meski demikian 3.615 pasien di antaranya sudah sembuh. Tapi 160 orang juga harus kehilangan nyawa karena corona menyisakan 573 pasien dalam perawatan. Baik di rumah sakit maupun isolasi mandiri. Hingga kini, penularan masih saja terjadi.

“Makanya perpanjangan ini juga baik manfaatnya untuk kita semua,” pungkasnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: Pandemik COVID-19 Bikin Upah Tak Naik, Ini Besaran UMP di Kaltim

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya