COVID-19 Kaltim Melonjak, Gubernur Isran Siapkan Edaran Pembatasan 

Antisipasi hadirnya klaster baru jelang libur akhir tahun

Samarinda, IDN Times - Sempat melandai, tren kasus virus corona atau COVID-19 di Benua Etam kembali meningkat pada Desember 2020. Kamis, 17 Desember 2020, Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim kembali mengumumkan 235 tambahan kasus positif. Lonjakan kasus ini membuat akumulasi positif menjadi 23.376 atau 628,2 kasus per 100 ribu penduduk.

"Tingginya angka terkonfirmasi ini tentu membuat kita harus semakin waspada, karena memang pandemi COVID-19 ini masih belum habis,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Kamis (17/12/2020) petang.

1. Angka sembuh pasien COVID-19 di Kaltim terus meningkat

COVID-19 Kaltim Melonjak, Gubernur Isran Siapkan Edaran Pembatasan Andi Muhammad Ishak, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim/Sekretaris Dinas Kesehatan Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Ratusan angka positif ini tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Dimulai dari Berau 23 kasus, Kutai Barat 23 kasus, Kutai Kartanegara 14 kasus dan Kutai Timur 15 kasus.  Selain itu Paser 8 kasus, Penajam Paser Utara 5 kasus, Balikpapan 38 kasus, Bontang 67 kasus, dan Samarinda 42 kasus.

Sedangkan pasien sembuh dilaporkan bertambah 185 kasus. Dengan perincian Berau 9 kasus, Kutai Barat 13 kasus, Kutai Kartanegara 26 kasus, dan Kutai Timur 39 kasus. Diikuti  Paser 6 kasus, Penajam Paser Utara 2 kasus, Balikpapan 37 kasus, Bontang 16 kasus, dan Samarinda 37 kasus. Adapun penambahan pasien meninggal dilaporkan sebanyak 5 kasus. Berasal dari Balikpapan 4 kasus, dan Samarinda 1 kasus.

Dengan demikian, total kasus positif virus corona di Kaltim hingga saat ini sebanyak 23.376. Dengan positif rate 16,4 persen dari kasus diperiksa. Sebanyak 84,5 persen atau 19.758 kasus telah dinyatakan sembuh, dan 658 atau 2,8 persen kasus meninggal dunia. Jumlah kasus aktif pada saat ini dilaporkan sebanyak 2.960 atau bertambah 45 kasus dari hari sebelumnya.

“Namun pemerintah juga terus berusaha memberikan pelayanan dan perawatan terbaik, agar pasien terkonfirmasi bisa sembuh. Hal ini juga terlihat dari angka kesembuhan yang terus meningkat," terangnya.

Baca Juga: Raih 102.592 Suara, Andi Harun-Rusmadi Jawara Pilkada Samarinda

2. Kasus melonjak lagi, Gubernur Kaltim Isran Noor siapkan surat edaran pembatasan kegiatan

COVID-19 Kaltim Melonjak, Gubernur Isran Siapkan Edaran Pembatasan Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Gubernur Kaltim, Isran Noor pun menyiapkan surat edaran untuk membatasi kegiatan pada para perayaan Hari Raya Natal dan pergantian tahun mendatang untuk mencegah sebaran virus corona kian meluas.

"Dinamika COVID-19 ini masih belum berhenti. Karena itu kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan kepada semua pihak," sebut Isran Noor setelah mengikuti kegiatan rapid test gratis kepada kaum perempuan dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-92 di Sekretariat TP PKK Kaltim Jalan Muhammad Yamin No 4 Samarinda, Rabu, 16 Desember 2020, dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim.

3. Satgas COVID-19 Kaltim antisipasi kemungkinan terjadinya klaster baru setelah libur akhir tahun

COVID-19 Kaltim Melonjak, Gubernur Isran Siapkan Edaran Pembatasan Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Upaya terus dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim untuk membangun kesadaran masyarakat. Terkhusus kepada pihak-pihak berpotensi menjadi bagian dari penularan COVID-19. Seperti masyarakat di pusat perbelanjaan, mal, pasar, tempat wisata, bahkan perkantoran. Semua harus selalu diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Dengan tren kasus yang masih tinggi, Isran Noor pun meminta antisipasi atas kemungkinan terjadinya klaster baru setelah libur akhir tahun. Gubernur menegaskan pihaknya akan selalu mengikuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat. Khususnya saat Natal dan libur Tahun Baru 2021.

"Kami akan lakukan pembatasan. Sebentar lagi Gubernur akan mengeluarkan edaran untuk membatasi kegiatan pada perayaan Natal dan tahun baru 2021," pungkasnya.

Baca Juga: Nataru, Wali Kota Balikpapan Atur Pernikahan hingga Tempat Wisata

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya