Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal Dipangkas

Insentif harus merata bagi para petugas yang hadapi COVID-19

Samarinda, IDN Times - Tanpa peringatan pemerintah tiba-tiba hendak memangkas insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) dan medis. Niatan tersebut tentu bikin sebagian perawat kecewa. Bagaimana tidak, merekalah yang bersentuhan langsung dengan pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 selama 10 bulan terakhir.

“Sudah pasti kami kecewa. Apalagi saat ini kasus COVID-9 di Indonesia atau Kaltim khususnya, sedang naik-naiknya,” kata Restu Datu La’bi, perawat dari rumah sakit swasta di Samarinda saat dikonfirmasi IDN Times pada Kamis (4/2/2021) sore.

1. Wacana pemangkasan insentif di tengah lonjakan kasus COVID-19

Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal DipangkasIlustrasi perawat yang menangani pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Dalam dua hari ini saja angka COVID-19 Kaltim terus meledak. Misalnya pada 3 Februari 2021 terjadi lonjakan sebanyak 903 kasus. Jumlah itu terbanyak sepanjang corona mewabah di Benua Etam. Data terbaru juga demikian pada 4 Februari 2021 ada 732 orang terkonfirmasi COVID-19. Sementara akumulasi sudah mencapai 43.656 kasus. Sehingga wajar bila Restu sedikit patah arang mendengar kabar pemangkasan 50 persen tersebut. Baginya insentif itu serupa oasis di padang gurun. Sangat membantu di tengah pandemik virus corona. Dan menurutnya sangat tak wajar dana stimulant tersebut dikurangi.

“Tapi ini kebijakan pemerintah, mau tak mau kami harus mengikuti,” sebutnya.

2. Berharap kebijakan pemangkasan insentif nakes bisa berubah

Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal DipangkasANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Informasi dihimpun IDN Times Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memotong besaran nilai insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan tahun ini. Beleid ini tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021. Warkat ini diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Begini detail pengurangan insentif tersebut. Untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp7,5 juta, dokter peserta PPDS Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta. Satuan biaya tersebut berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021. Sebelumnya, besaran dana tambahan bagi perawat, bidan, dokter dan dokter spesialis ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Masing-masing honor diterima bakal berbeda. Bergantung dengan profesi dan lama kerja. Paling tinggi dokter spesialis yakni Rp15 juta, lalu disusul dokter umum dan gigi sebanyak Rp10 juta, selanjutnya bidan serta perawat Rp7,5 juta dan terakhir petugas kesehatan lainnya Rp5 juta.

“Ya, mudah-mudahan kebijakan ini bisa berubah lagi. Kasihan teman-teman yang berhadapan langsung setiap hari. Saya sendiri sepekan bisa tiga kali saja,” tuturnya.

Baca Juga: Perawat di PPU Belum Terima Insentif Normal sejak Februari 2020

3. Sepakat pemangkasan jika semua petugas mendapatkan insentif setara

Curhat Nakes di Samarinda soal Insentif COVID-19 yang Bakal DipangkasIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Terpisah, dr Arysia Andhina juga memberikan pendapat senada. Medikus dari rumah sakit negeri ini berharap kebijakan tersebut tak menjadi beban bagi perawat dan dokter yang bertugas. Sebab sebagian dari mereka juga ada yang memiliki anak dan istri. Meski demikian dalam prosesnya beleid ini masih bisa berubah.

“Jadi kami harap jangan lah ada itu (penurunan insentif),” kata Sisi, sapaan karibnya.

Sisi juga memberi analisis jika pemangkasan duit stimulan ini berhungan ini kebijakan baru terkait rumah sakit yang merawat pasien COVID-19. Dengan demikian penerima stimulan juga bisa bertambah. Jadi tak hanya tenaga kesehatan dan medis yang menerima, tapi juga para pekerja kesehatan seperti sopir ambulans dan pengurus jenazah COVID-19 juga akan mendapat insentif. Intinya, asal merata ke teman-teman sejawat dirinya ikhlas.

“Kasihan kawan yang bertugas di kamar jenazah tak dapat (insentif) selama ini, juga cleaning service ruangan COVID-19 tak pernah dapat stimulan,” pungkasnya.

Baca Juga: Di PPU, Tambah Enam Positif COVID-19, Dua Diantaranya Nakes

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya