Demi Hindari Polisi, Pemuda Asal Kukar Ini Curi Motor di Samarinda 

Ditangkap dalam hitungan hari karena aksinya terekam CCTV

Samarinda, IDN Times - Aksi kriminal memang tak melihat tempat dan sasaran. Jika ada peluang siapa saja bisa jadi korban. Termasuk sepak terjang yang dilakukan oleh pemuda berinisial Pas (25). Dia dibekuk polisi pada pada Kamis pagi, 10 September 2020 lalu karena kedapatan mencuri motor di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti Yamaha Jupiter MX berwarna merah dengan nopol (nomor polisi) KT 5128 W di Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar),” ujar Iptu Purwanto, kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang saat dikonfirmasi pada Senin (14/10/2020) petang.

1. Aksi tersangka terekam kamera pengawas

Demi Hindari Polisi, Pemuda Asal Kukar Ini Curi Motor di Samarinda Ilustrasi. IDN Times/Sukma Sakti

Dari hasil penyelidikan, tersangka dari awal memang sudah berniat garong motor. Lokasi Jalan Revolusi kawasan Sungai Kunjang, Samarinda dipilih karena dianggap jauh dari keramaian kota. Persisnya warung internet atau warnet. Apalagi wadah ini tak berada di Tenggarong, Kukar. Dengan demikian polisi tak bisa mengendus aksinya. Namun langkah ini pula yang buatnya masuk penjara lagi. Maklum saat beraksi Pas terpantau mata kamera pengawas (CCTV).

“Makanya kami bisa menangkap tersangka, tak cuma itu, dia juga residivis kasus sama yakni curanmor. Baru bebas belum lama ini,” sebutnya.

2. Mencuri motor hanya modal obeng dan nekat

Demi Hindari Polisi, Pemuda Asal Kukar Ini Curi Motor di Samarinda Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pengakuan tersangka, perbuatan melawan hukum itu nekat dilakukan karena terpaksa. Setelah keluar dari penjara tak mudah mendapatkan pekerjaan, lebih-lebih saat pandemik virus corona atau COVID-19. Semua serba susah. Lantaran aktivitas dibatasi, roda ekonomi tak berputar. Kondisi inilah yang buat Pas tertekan tak bisa berbuat banyak.

“Tapi kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Modalnya saat beraksi hanya obeng saja karena memang sudah terbiasa (dengan curanmor),” imbuhnya.

Baca Juga: Kabel LPJU Jalur Samarinda-Tenggarong Dicuri, Dishub Rugi Rp1,5 Miliar

3. Terancam penjara lima tahun

Demi Hindari Polisi, Pemuda Asal Kukar Ini Curi Motor di Samarinda Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hingga sekarang polisi masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini. Boleh jadi ada tempat kejadian perkara (TKP) yang luput dari hasil interogasi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami harap warga selalu waspada, jangan lengah. Selalu kunci ganda motor Anda agar keamanannya maksimal,” pungkasnya.

Baca Juga: Ngaku Polisi Berpangkat AKP, Pria di Samarinda Menipu 20 Orang 

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya