Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang Ayam

Tersangka pemain adalah pemain lama

Samarinda, IDN Times - Tiga tahun lalu Tebe sempat berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Namun ia berhasil lepas dari jeratan hukum karena tak cukup bukti.

Sayangnya, pemuda 22 tahun itu tak kapok, dia kembali berulah dengan kasus yang sama. Namun kali ini polisi sudah mengantongi bukti yang cukup. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pun membekuk Tebe pada Senin (11/11) pada Pukul 16.00 Wita di rumahnya Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang.

"Tersangka kedapatan membawa 21 poket sabu dan uang tunai Rp2 juta. Diduga dari hasil penjualan sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, pada Kamis (14/11).

1. Sabu-sabu disimpan di kandang ayam

Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang Ayam(Ilustrasi narkoba) IDN Times/Yuda Almerio

Sebelum menangkap Tebe, polisi lebih dulu melakukan penyelidikan selama dua pekan. Setelah informasi diperoleh, petugas kemudian bergerak menuju kawasan Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang.

Polisi kemudian menunggu Tebe yang saat itu diketahui hendak menuju Gang Lena. Saat itulah petugas berpakaian sipil perlahan mendekati tersangka hingga menuju kediamannya. Tak ingin buruannya lepas, polisi bergerak cepat dan menangkap tersangka. 

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu buah tas hitam yang diletakkan di atas kandang ayam," terangnya.

Baca Juga: Setelah Bom Bunuh Diri di Medan, Polresta Samarinda Perketat Penjagaan

2. Tersangka mengedarkan sabu-sabu dekat kediamannya

Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang AyamIDN Times/Sukma Sakti

Dari hasil interogasi polisi, Tebe kerap memasarkan barang haram itu di sekitar Kecamatan Sungai Kunjang tak jauh dari kediamannya. Warga yang tak terima dengan gelagat Tebe segera melaporkan dia kepada polisi.

Dari situlah polisi mengumpulkan informasi. Usut punya usut Tebe diketahui merupakan pemain lama. Dari dalam tas hitam tersebut, polisi mendapatkan 21 poket sabu siap edar, yang diselipkan Tebe di dalam sebuah dompet. 

"Kali ini tersangka berhasil kami amankan lengkap dengan barang bukti. Jadi dia tak bisa mengelak," sebutnya.

3. Diduga sabu-sabu berasal dari kawasan Pasar Segiri

Demi Mengelabui Polisi, Pengedar Ini Simpan Narkoba di Kandang AyamIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Perwira balok satu itu menerangkan, modus tersangka mengedarkan sabu-sabu ialah menggunakan pola paling dasar dan lazim digunakan para pengedar narkoba, yakni uang ditransfer kemudian pengedar atau kurir akan diberi kabar oleh bandar mengenai lokasi.

Kuat dugaan barang yang diperoleh Tebe berasal dari kawasan Pasar Segiri. Itu sebab, pihaknya terus menyelidiki kasus tersebut terutama keterkaitannya dengan bandar besar.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Ini Surat dari Guru Pelosok Samarinda kepada Menteri Pendidikan Baru

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya