Dicekoki Miras, Bapak Kandung di Samarinda Rudapaksa Putrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times – Entah apa yang ada di pikiran R. Pria 44 tahun itu tega menodai putrinya sendiri, Mentari (18)—bukan nama sebenarnya. Syukurnya perbuatan asusila itu terhenti pada 25 Juli 2020 lalu, saat korban kabur dari rumah. Sekarang kasus dalam penanganan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Kami sudah menahan tersangka. Inisialnya R dengan dugaan pemerkosaan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah saat ditemui di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Senin (27/7/2020).
1. Korban merupakan anak kandung tersangka dari istri siri
Dari keterangan saksi korban yang dihimpun penyidik, perbuatan ini sudah tiga kali dilakukan tersangka . Dua kali pada Sabtu, 25 Juli 2020 dan kali pertama dua pekan lalu. Modusnya menggunakan minuman keras alias miras yang diracik oleh tersangka.
Sebelum merudapaksa putrinya, lebih dulu R memanggil korban ke ruang tamu. Keduanya tinggal satu atap di kawasan Samarinda Utara. Sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur. Mentari merantau ke Samarinda melanjutkan pendidikan.
“Jadi korban ini merupakan anak kandung dari pernikahan siri tersangka,” kata mantan kapolsek Samarinda Kota ini.
Baca Juga: Ironi Samarinda sebagai Kota Layak Anak, Kasus Kekerasan Masih Tinggi
2. Setelah kejadian korban kabur dari rumah kemudian lapor polisi
Singkat cerita, setelah dicekoki miras tersebut gadis ini pusing. Saat itulah, tersangka melancarkan aksi bejatnya. Korban memang sempat melawan namun tak kuasa karena pengaruh minuman keras tersebut.
Kata Yuliansyah, setelah kejadian tersebut korban kabur lewat pintu belakang lalu memanjat pagar. Ditolong warga sekitar, korban dibawa ke Polsek Sungai Pinang kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Samarinda.
“Sekarang korban berada dalam naungan Rumah Aman Samarinda,” tuturnya.
3. Tersangka diancam dua pasal berbeda
Petugas pun sudah mengamankan mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil seperti hasil visum et repertum korban, pakaian korban dan botol miras hingga keterangan dari dokter yang laksanakan visum.
Meski demikian, lanjut perwira melati satu ini, tersangka tak mengakui perbuatannya. Namun itu tak jadi soal, sebab itu hak dari tersangka. Perkara hukum tetap berlanjut.
“Kalau memang menyangkal, kami tunggu bukti-bukti yang hendak disampaikan. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 44 No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancamannya di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri di Samarinda Tebongkar Lewat Buku Harian