Diduga Bakar Lahan, 6 Tersangka Ditangkap Satgas Karhutla

Dibekuk di empat daerah berbeda

Samarinda, IDN Times - Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana kebakaran hutan dan lahan di Kaltim. Enam tersangka tersebut dibekuk di empat lokasi berbeda dalam kurun waktu Juli-Agustus, yakni Segah, Paser, Berau dan Sangatta.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kaltim, Shahar Al Haqq, Selasa (10/9) di kantornya. 

1. Membakar hutan tanpa izin dipenjara 12 tahun

Diduga Bakar Lahan, 6 Tersangka Ditangkap Satgas KarhutlaIDN Times/Yuda Almerio

Sayangnya, Shahar enggan menerangkan lebih lanjut sebab saat ini kasus masih dalam penyelidikan, sebab bisa jadi tersangka bertambah. Sejumlah pasal berlapis menanti tersangka bila kedapatan membakar hutan, misalkan saja Pasal 98, 99, dan 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pembakar juga bisa dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

Baca Juga: KLHK Terus Lakukan Berbagai Upaya Atasi Karhutla di Sejumlah Wilayah

2. Karhutla karena ulah manusia

Diduga Bakar Lahan, 6 Tersangka Ditangkap Satgas KarhutlaDok. Dishut Kaltim

Dia menegaskan, kebakaran hutan di Kaltim rata-rata karena ulah manusia. Misalkan, pada kondisi kemarau yang disebabkan fenomena el nino, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gampang terjadi. Bahkan dari puntung rokok saja, bisa berakibat karhutla. Lainnya ialah membakar hutan dengan sengaja untuk kepentingan perkebunan. Untuk yang satu ini, kata Shahar harus melapor kepada kepala kampung atau kepala desa.

Meskipun UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengizinkan membakar lahan maksimal 2 hektare, tetap saja tak boleh dilakukan mengingat iklim sedang tak bersahabat. "Makanya dilarang keras membakar hutan, kalau musim hujan bisa saja, tapi tetap harus ada izin," tekannya.

3. Memadamkan api di lahan berbeda dengan permukiman

Diduga Bakar Lahan, 6 Tersangka Ditangkap Satgas KarhutlaDok. Dishut Kaltim

Dia tak menampik pada 2018 lalu, Dishut cukup kewalahan dengan petaka karhutla. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishut Kaltim menangkap dua pelaku pembakar lahan.

Untuk itu, dirinya pun meminta bila warga menemukan oknum membakar lahan tanpa izin segera laporkan. "Kalau lahan umum, bisa ke polisi tapi yang sifatnya hutan lindung atau produksi bisa ke kami,” jelasnya.

Wajar demikian, kata dia, sebab memadamkan api di hutan tak seperti di permukiman. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami yakni, oksigen misalkan arah angin, kemudian bahan bakar seperti ilalang atau semak belukar, serta pemicu kebakaran seperti rokok.

Sederhananya, saat lahan terbakar dan arah angin dari selatan maka pastikan saja membuat sekat di arah sebaliknya.  "Memadamkan api di lahan itu tak bisa dikejar. Ada tekniknya, kalau tak paham bisa-bisa pemadam kehabisan oksigen. Makanya kebakaran hutan ini sangat berbahaya dan patut diwaspadai," pungkasnya.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kaltim Masih Terkendali

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya