Diduga Manipulasi Surat Dukungan Paslon, 3 PPS di Kaltim Masuk Penjara

Kasus masih dalam pengembangan kepolisian

Sangatta, IDN Times - Diduga merekayasa surat dukungan calon perseorangan Pilkada Kutai Timur, tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sangatta Utara diciduk polisi. Mereka adalah SK (26), AM (34), dan SM (49). Kini kasus dalam penanganan Satreskrim Polres Kutai Timur.

“Kasus masih dalam penyidikan dan pengembangan. Ketiganya sudah ditahan di Mapolresta Kutai Timur,” ujar AKP Abdul Rauf, kasat reskrim Polres Kutai Timur saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2020) sore.

1. Kasus bermula dari pemeriksaan panwaslu kecamatan

Diduga Manipulasi Surat Dukungan Paslon, 3 PPS di Kaltim Masuk PenjaraIlustrasi Surat Suara (Pemilu) (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil penyelidikan sementara surat dukungan yang diduga dimanipulasi jumlahnya 2.002 lembar. Rauf pun menerangkan mula kejadian ini, yakni pada Ahad, 12 Juli 2020 lalu. Saat itu petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sangatta Utara, menemukan dokumen laporan monitoring harian petugas verifikasi faktual syarat dukungan paslon perseorangan. Dan yang bertandatangan di surat tersebut ada tiga. Ketua PPS dan dua anggota lainnya yakni SK, AM dan SM.

“Setelah dicek 2.002 surat dukungan ini diduga fiktif. Seakan ribuan sokongan ini telah diverifikasi faktual,” sebutnya.

2. Sebanyak 2.002 surat dukungan tak lewati verifikasi faktual

Diduga Manipulasi Surat Dukungan Paslon, 3 PPS di Kaltim Masuk PenjaraIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Fakta itu diketahui setelah Panwaslu Kecamatan Sangatta Utara melaporkan temuannya ke Bawaslu Kutai Timur. Dari situ pemeriksaan ke lapangan dilakukan. Benar saja beberapa nama pendukung ternyata tidak verifikasi faktual oleh PPS. Ditelusuri lebih lanjut, ternyata tak hanya beberapa tapi 2.002 surat dukungan tersebut juga diduga direkayasa.

“Mereka (PPS) tidak verifikasi faktual, tapi dalam laporan harian dicantumkan telah dilakukan verifikasi faktual,” jelas mantan kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda ini.

Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari

3. Tiga tersangka diancam 6 tahun penjara

Diduga Manipulasi Surat Dukungan Paslon, 3 PPS di Kaltim Masuk PenjaraIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira balok tiga tersebut menambahkan, motif ketiganya ingin mengangkat jumlah surat suara dukungan ke salah satu pasangan calon perseorangan sebanyak 2.002 lembar. Dari ketiganya polisi mengamankan satu piringan compact disc (CD) rekaman warga yang mengaku tak diverifikasi faktual, satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan, tiga lembar laporan monitoring harian verifikasi faktual Kecamatan Sangatta Utara dan beberapa dokumen lainnya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 185B UU No 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada di Tengah Wabah, KPU Samarinda Perlu Duit Rp5,1 Miliar

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya