Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek Polhut

Petugas bakal incar enam direktur perusahaan

Samarinda, IDN Times - Enam gudang Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) digerebek Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 1.300 meter kubik kayu. Ribuan kayu dari berbagai jenis tersebut diperdagangkan tanpa dokumen sah.

"Ini kayu premium, di Surabaya per kubik, bisa Rp20 juta," kata Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK kepada sejumlah media pada Senin (25/11).

1. Target enam direktur perusahaan menjadi tersangka

Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek PolhutKayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Informasi yang dihimpun IDN Times, enam perusahaan yang terlibat adalah UD.HK, UD.FQ, UD.MM, UD.BM, CV.SER di Samarinda dan Kutai Kartanegara serta TPT-KO CV.AK di Kutai Barat.

Keenamnya sengaja diberi inisial oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan. Sementara jenis kayu yang diamankan petugas itu ialah kayu olahan ulin dan meranti. Adapula tujuh truk lengkap dengan muatan kayu. Semua barang bukti termasuk gudang sudah disegel petugas.

"Target kami enam direktur perusahaan itu jadi tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Polairud Polda Kaltim Gagalkan Penyelundupan 33 Kubik Kayu Galam

2. Nilai kayu tanpa dokumen resmi itu Rp6 miliar

Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek PolhutKayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menerangkan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menerima, menampung, mengolah dan memperjualbelikan kayu ilegal tanpa disertai dengan dokumen sah. Saat ini barang bukti kayu olahan jenis ulin dan meranti dengan berbagai ukuran serta 7 truk berisi kayu telah diamankan dan dijaga oleh personil SPORC Brigade Enggang di masing-masing TPT-KO tersebut.

 "Kayu ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp6 miliar," terangnya

3. Semua kayu ilegal akan dibawa ke Surabaya

Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek PolhutSustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, operasi peredaran hasil hutan ilegal ini, merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terhadap adanya peredaran hasil hutan kayu ilegal secara masif di Kaltim terutama kawasan Kutai Barat, namun tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Hasil analisis dan operasi intelijen Tim Gakkum KLHK terhadap dokumen peredaran kayu bulat ataupun dokumen kayu olahan memang menemukan indikasi- indikasi aktivitas illegal logging.

Beberapa perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana kehutanan dengan mengedarkan kayu yang menggunakan dokumen angkutan kayu tidak sah.

"Truk kayu biasa bergerak pada malam hari sehingga dapat mengelabui petugas. Dimulai dari daerah masing-masing. Misal, Kubar atau Kukar kemudian menuju Samarinda lalu menuju Balikpapan menuju Surabaya," urainya.

4. Akan menindak semua pelindung kayu ilegal

Diduga Menjual Kayu Ilegal, 6 Gudang Kayu di Kaltim Digerebek PolhutSustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK saat memberikan pemaparan (IDN Times/Yuda Almerio)

Sustyo menyebut, kayu-kayu ilegal ini dihaluskan sisi kanan kirinya (dicuci) dengan maksud seolah-olah berasal dari kayu sah industri primer. Ada juga kayu yang diolah menjadi bagian kecil sesuai pesanan dan selanjutnya diangkut dengan menggunakan truk menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan hingga tiba pada pembeli akhir di Surabaya.

Saat ini keseluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Modus operandi dari aktivitas ilegal tersebut, dimulai dari kegiatan pembalakan liar pada kawasan hutan di Kabupaten Kutai Barat, setelah ditebang dan diolah di dalam hutan, balok-balok kayu dibawa keluar hutan dengan menggunakan truk.

"Intinya, kegiatan ini melanggar hukum. Siapa pun oknum (polhut, polisi, tentara) yang menjadi beking (pelindung) akan kami tindak," pungkasnya.

Baca Juga: Pengungkapan 700 Kubik Kayu Galam Ilegal, Negara Rugi Ratusan Juta

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya