DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur Isran

Terkait polemik kursi sekretaris provinsi

Samarinda, IDN Times - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim.

Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov. Sementara Sani diminta duduk sebagai kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) Kaltim.

1. Tak mendapat kejelasan mengenai status sekprov sah DPRD ajukan hak angket

DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur IsranKetua Fraksi PKB DPRD Kaltim Syafruddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Polemik itu pula yang menggiring Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kaltim, Syafruddin, mengajukan hak angket dalam Rapat Paripurna Pengesahan Jadwal Banmus, Selasa, 22 Oktober lalu di DPRD Kaltim.

Sani seharusnya sudah mengemban tugas sekprov Kaltim sesuai Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim.

Namun pelantikan urung terjadi akhirnya Mendagri saat itu, Tjahyo Kumolo, berinisiatif melantik Sani di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2019.

"Sampai sekarang kami tak dapat penjelasan dari gubernur (soal posisi sah sekprov Kaltim), makanya kami ajukan hak angket," kata Syafruddin pada Jumat (25/10).

Baca Juga: Perusahaan Susah Bayar UMP, Apindo Kaltim Usulkan Klasterisasi Upah

2. Selain hak angket, amunisi bertambah satu yakni hak interpelasi

DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur IsranRuang sidang paripurna DPRD Kaltim (IDN Times/Yuda Almerio)

Empat hari berlalu sejumlah anggota Parlemen Karang Paci--sebutan DPRD Kaltim pun siap dengan langkah ini. Selain hak angket, para anggota dewan juga menyiapkan hak interpelasi.

Lantas apa sebenarnya hak angket dan interpelasi itu? Singkatnya, hak angket adalah hak DPR/DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Sementara hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

"Ya ada yang memilih hak angket dan hak interpelasi. Anggota DPRD terbagi menjadi dua kubu," sebutnya.

3. Segera diajukan ke ketua DPRD Kaltim kemudian diparipurnakan

DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur IsranIDN Times/Yuda Almerio

Walaupun demikian, Udin, sapaan karibnya tak terlalu mempersoalkan sebab kedua hak istimewa itu sama-sama punya tujuan serupa. Intinya meminta kejelasan mengenai status Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim yang sah.

Untuk detailnya saat ini, ada 15 suara yang telah menyetujui hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan, PKB, PPP dan PKS.

Sementara jumlah suara untuk hak angket ada 12 aspirasi yang mana PKB, PKS dan PPP juga turut ambil bagian.

Untuk melayangkan hak interpelasi dan hak angket syaratnya sudah terpenuhi. Minimal dua fraksi dan delapan kursi. Setelah disepakati maka langkah hak ini bisa diajukan kepada ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK kemudian diparipurnakan.

"Mungkin yang kami lakukan dulu itu hak interpelasi lalu hak angket," terangnya.

4. Dimulai dari hak interpelasi kemudian hak angket

DPRD Kaltim Segera Ajukan Hak Interpelasi kepada Gubernur IsranRuang sidang paripurna (IDN Times/Yuda Almerio)

Langkah tersebut dinilai Udin sudah tepat. Lantaran semua itu dimulai dengan meminta keterangan mengenai kebijakan tertentu lewat hak interpelasi. Bila urung ditanggapi maka langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan atau hak angket, apakah dalam kebijakan yang diambil pemerintah terjadi kesalahan atau tidak? Bertentangan dengan undang-undang atau tidak? Semua itu bisa diketahui setelah penyelidikan usai.

Setelahnya para legislator akan menyatakan hak pendapat. Dan itu langkah paling akhir. Dipilih tatkala parlemen memandang pemerintah diduga melakukan pelanggaran hukum pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela sehingga tak lagi memenuhi syarat sebagai pemerintah.

Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada presiden melalui menteri.

"Apapun yang menjadi jawaban Pak Gubernur kami akan teruskan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.

 

Baca Juga: Persoalan HAM dan Kasus Korupsi di Kaltim Mewarnai Lima Tahun Jokowi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya