Dua Keping Obat Anti Mabuk Membawa Sekuriti Toko Ponsel Masuk Bui

Polisi tetap memproses kasus dengan pasal pencurian

Samarinda, IDN Times - Magnet pekatnya dunia kriminal bisa memikat siapa saja tanpa pandang bulu. Buktinya, sekuriti yang akrab dengan urusan hukum saja bisa tergoda untuk melanggar aturan. Adalah Joko Sutrisno (45) yang nekat melakukan hal tersebut.

Pada Rabu (1/1) lalu lewat tengah malam dia nekat menggondol motor di salah satu toko gawai kawasan Makroman, Kecamatan Sambutan yang dijaganya selama ini. Syukurnya niat jahat itu tak terjadi sebab pemilik sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX bernopol KT 6823 IZ langsung menegur tindakan tersangka.

“Kasus ini masih dalam penyidikan dan penyelidikan. Dia (Joko) sudah ditahan dan jadi tersangka,” kata Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah, Selasa (7/1).

1. Tersangka sempat mengelak saat dituding mencuri motor

Dua Keping Obat Anti Mabuk Membawa Sekuriti Toko Ponsel Masuk BuiIlustrasi pencurian (Pixabay.com)

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Yuliansyah pun menjelaskan duduk perkaranya. Sebelum digiring ke Mapolsek Samarinda Kota, korban dan tersangka sempat cekcok sebab Joko tak mengaku dituding mencuri motor.

Kala itu, Joko kedapatan menaiki sepeda motor milik korban. Melihat kuda besinya hendak dibawa lari, korban kemudian bertanya sementara rekan-rekan korban mengelilingi Joko agar tak melarikan diri.

“Motor kamu itu di sana (sambil menunjuk motor lainnya di halaman parkir),” kata kapolsek saat menirukan pengakuan tersangka.

Baca Juga: Pengungkapan ‘Warung’ Sabu-sabu di Balikpapan, Ada Polisi Teriak Doyok

2. Tersangka diamankan di kantor polisi menghindari amukan massa

Dua Keping Obat Anti Mabuk Membawa Sekuriti Toko Ponsel Masuk BuiIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Namun jawaban Joko rupanya membawa petaka baginya, bagaimana tidak nomor polisi tak bisa berbohong, Tersangka langsung digiring ke Pos Polisi Sambutan, demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sebab massa berang dengan alasan yang diberikan tersangka.

Setelahnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan polisi, tersangka tak banyak bicara dan mengakui perbuatannya.

“Kasus tetap kami proses apapun alasannya,” terangnya.

3. Tersangka tak sadar membawa motor orang lain setelah menenggak obat anti mabuk

Dua Keping Obat Anti Mabuk Membawa Sekuriti Toko Ponsel Masuk BuiIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Walau demikian, saat jalani interogasi Joko sempat memberikan alasan nyeleneh. Dia berdalih saat itu dia tak sadar sedang menaiki kendaraan orang lain dan mengira kuda besi tersebut adalah miliknya. Bukan minuman  keras yang membuat Joko bertindak nekat, namun obat anti mabuk. Ada dua keping obat yang dia konsumsi sebelum kejadian.

“Tersangka mengaku banyak makan Antimo, keterangannya masih terus kami selidiki,” tegasnya kemudian menambahkan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 

 

Baca Juga: Bantah Terlibat di 'Warung' Sabu-sabu, Nenek Terancam 20 Tahun Penjara

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya