Duh! Bocah Delapan Tahun di Kaltim Jadi Korban Sodomi 

Tersangka masih remaja, mengaku sering nonton film porno

Samarinda, IDN Times - Bocah delapan tahun di Bontang, Kalimantan Timur jadi korban sodomi. Ironisnya tersangka dari kasus asusila ini masih remaja. Umurnya 15 tahun. Sebut saja Don, bukan nama sebenarnya. Kini perkara tersebut dalam penanganan Satresrkrim Polres Bontang.

“Kasus dalam penyidikan. Tersangka sudah kami amankan,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat saat dikonfirmasi pada Rabu (23/9/2020) pagi.

1. Aksi pencabulan terjadi di rumah korban setelah tersangka nonton film porno

Duh! Bocah Delapan Tahun di Kaltim Jadi Korban Sodomi Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Don dijemput di rumahnya di kawasan Bontang Utara pada Sabtu, 19 September 2020. Ketika diamankan, remaja ini tak melawan. Dia turut dengan petugas ke kantor polisi.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Don nekat menyodomi korban setelah menonton film dewasa alias porno. Nafsunya menjadi-jadi. Apes, korban yang saat itu sedang bermain dipanggil kemudian dipaksa untuk melakukan hal tak senonoh.

“Aksi terjadi di rumah korban. Saat itu orang tuanya tak ada rumah,” imbuhnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 2 Tempat Tongkrong Samarinda Tutup 7 Hari

2. Tak ada iming-iming dari tersangka

Duh! Bocah Delapan Tahun di Kaltim Jadi Korban Sodomi Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sekembalinya ke rumah, orangtua korban terkejut mendapati anaknya lemas tak berdaya. Wajahnya pucat. Tanya pun diberikan. Syukurnya saat itu korban tak ragu menceritakan nahas yang dialaminya.

Tak terima dengan kejadian tersebut laporan pun dibuat. Dan saat itu juga Satreskrim Polres Bontang mengamankan tersangka. Saat ini korban masih terpukul dengan kejadian tersebut. Maklum keduanya masih tetangga.

“Gak ada iming-iming, tapi kami masih menyelidiki," jelasnya.

3. Korban bakal diberikan pendampingan

Duh! Bocah Delapan Tahun di Kaltim Jadi Korban Sodomi Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah pakaian korban saat pencabulan dan hasil visum et repertum.

“Selain itu kami juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikis korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Sedih! Belasan Tahun Satu Keluarga di Samarinda Tidur di Kandang Ayam

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya