Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini Ceritanya

Berani menguasai aset pemkot sama saja melawan hukum

Samarinda, IDN Times - Lima tahun lalu tiga wadah lokalisasi di Samarinda ditutup oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama Awang Faroek Ishak yang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kala itu. Mulai dari Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir, Bandang Raya Solong di Sungai Pinang dan Bayur di Sempaja Utara. Dari ketiganya salah satu yang masuk dalam radar aset Pemkot Samarinda adalah eks lokalisasi Bayur.

“Saya sudah minta kepada asisten III Sekretariat Kota Samarinda sebelum akhir bulan ini nama kepemilikan tadi sudah berubah atas nama pemerintah,” ujar Andi Harun, Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Jumat (21/5/2021).

1. Luas lahan eks lokalisasi Bayur sekitar 8 hektare lebih

Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini CeritanyaIlustrasi lahan (IDN Times/Handoko)

Andi pun memastikan bila lahan ini memang aset Pemkot Samarinda. Hanya saja surat pemberitahuan pajak terutang-pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut masih atas nama perorangan. Kendati demikian, pihaknya tetap mengamankan.

Luas lahan eks lokalisasi Bayur ini 8,9 hektare.

“Walaupun orang yang bersangkutan, yang namanya tertera (dalam SPPT-PBB) tadi setuju atau tidak, intinya ini memang lahan pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Pantau Aksi Kriminal, Setiap RT di Samarinda Bakal Dipasang CCTV

2. Isu pemekaran di Kelurahan Bayur Samarinda

Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini CeritanyaWali Kota Samarinda Andi Harun (masker putih pegang kerta di tengah) saat menengok eks lokalisasi Bayur di Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dok. Humas Pemkot Samarinda/Istimewa)

Dia menerangkan, untuk ke depan pihaknya akan merumuskan penggunaan dan pemanfaatan lahan tersebut. Terpenting saat ini, semua aset milik pemkot harus diinventarisasi. Dan itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Tujuannya agar dengan keberadaan aset tadi bisa mendukung pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan umum.

“Karena ada usulan yang menginginkan ada pemekaran kelurahan khususnya Bayur, nanti akan kami pelajari dulu sambil mempertimbangkan. Jika aturannya memungkinkan, ya, kita sepakati,” sebutnya.

3. Berani menguasai aset pemerintah sama saja melawan hukum

Eks Lokalisasi Bayur Masuk Aset Pemkot Samarinda, Begini CeritanyaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan wakil ketua DPRD Kaltim ini menegaskan, kepada pihak-pihak yang berani menguasai aset pemerintah daerah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya dianggap melanggar dan melawan hukum.

“Intinya karena ini aset negara, pemerintah wajib mengamankan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Jukir Liar di Samarinda Tak Masuk Sistem E-Parking

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya