Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut 

Tim aprraisal telah usai menaksir harga bangunan warga SKM

Samarinda, IDN Times - Meskipun tim penilai atau appraisal dari Pemkot Samarinda telah selesai menentukan nominal harga bangunan di rukun tetangga (RT) 26 dan 27 segmen Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, namun untuk angka pastinya belum bisa dibeberkan, tim masih berhitung. Nilai itu baru bisa didapat pekan depan.

“Datanya masih direkap, baru selesai pendataan,” ujar Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (3/11/2020) sore.

1. Semua bangunan di dua rukun tetangga harus kosong pada 10 Desember mendatang

Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut Potret bangunan bantaran SKM sesudah pembongkaran oleh Satpol PP pada Rabu, 5 Agustus 2020. Sebelumnya anak Sungai Mahakam tersebut tak terlihat dari Jalan dr Soetomo karena terhalang bangunan (IDN Time/Yuda Almerio)

Sebelumnya pemerintah telah menertibkan 210 bangunan di RT 28 segmen Pasar Segiri. Dua rukun tetangga lainnya merupakan lanjutan dari program penertiban sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) ini. Pemkot memang sedang berburu dengan waktu sebab deadline pembongkaran rumah adalah 10 Desember mendatang, sebelumnya 25 November 2020. Namun setelah ada pertemuan warga dengan pihak kelurahan pada 26 Oktober 2020 lalu waktu penertiban akhirnya diundur.

“Semua bangunan di bantaran sungai ini sudah kosong atau dibongkar,” terangnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Angka Kesembuhan COVID-19 di Kaltim Sudah Tembus 80 Persen

2. Penertiban sudah berkoordinasi dengan Dinas Pasar

Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Menukil Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sempadan Sungai, dijelaskan bahwa tak ada bangunan yang berdiri minimal 10 meter dari bibir sungai. Itu artinya kawasan tersebut harus steril dari konstruksi dan mesti diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Kecuali instalasi pengelolaan air (IPA), dermaga yang boleh berdiri di tepi sungai. Pun demikian rumah ibadah yang terlanjur berdiri mendapat pengkhususan. Pembongkaran bangunan di sempadan SKM pun sesuai dengan beleid tersebut. Hanya saja di RT 26 ada 26 petak bangunan yang dulunya merupakan pasar inpres. Warga di petak itu enggan direlokasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pasar. Kami sudah tidak ada beban. Jadi, semua sudah bisa direlokasi,” tuturnya.

3. Pembongkaran tak berkaitan dengan urusan politik

Eksekusi Desember 2020, Penertiban Bantaran SKM Samarinda Berlanjut Detail warna penerima dana santunan di bantaran SKM Samarinda, hijau sudah menerima, merah belum menerima dan biru bangunan milik pemerintah (IDN Times/Yuda Almerio)

Meski demikian, kata dia, bangunan dibongkar setelah warga mendapatkan santunan kerahiman pada Desember mendatang. Tak hanya itu, di lokasi ini juga ada tiga kegiatan. Pertama pembongkaran rumah, pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) oleh Pemprov Kaltim kemudian penurapannya oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III. Namun, dirinya senang dengan sikap warga di wilayah Pasar Segiri karena sangat kooperatif.

“Semuanya harus Desember dilakukan (pembongkaran). Jadi tidak bisa dikaitkan dengan urusan politik dan sebagainya,” tutupnya.

Baca Juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Samarinda, Besaran Fee & Modus Operandi

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya