Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup Kukar

Soal rekomendasi, KPU Kaltim belum terima instruksi pusat

Samarinda, IDN Times - Belakangan tensi pilkada di Kutai Kartanegara memanas. Musababnya surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 meminta KPU RI memerintahkan penyelenggara pemilu setempat untuk mencoret nama Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar. Di kabupaten terkaya ini, petahana Edi Damansyah yang berpasangan dengan Rendi Solihin tak punya lawan alias calon tunggal.

Rekomendasi tersebut terbit setelah Bawaslu RI memeriksa laporan masyarakat. Lantas apakah surat tersebut bisa membuat Edi-Rendi mundur dari kenduri demokrasi?

“Belum tentu, mari kita analisis bersama,” ujar Surya Irfani, pengamat politik dari Universitas Kutai Kartanegara saat dikonfirmasi IDN Times pada Kamis (19/11/2020) pagi.

1. Aturan yang dikenakan terhadap Edi Damansyah dianggap tak relevan lagi

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Hasil pemeriksaan menyebut jika Edi yang berstatus inkumben diduga melanggar administrasi pemilihan. Dia disebut menyenggol Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Padahal, kata Surya, beleid tersebut tak relevan lagi lantaran ada ketidaksesuaian dalam penggunaan pasal dengan adanya perubahan. Perlu diingat saat ini yang digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Dan menurutnya Bawaslu tak cukup hati-hati dengan pengenaan pasal tersebut di Pilkada Kukar.

Bila dikaitkan dengan aturan sekarang maka Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 ada menyebut salah satu pasangan calon. Nah, di Kukar kandidat tak lebih dari satu, alias calon tunggal.  

“Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu kan. Kukar itu paslon tunggal. Yang jadi pertanyaan itu siapa yang dirugikan dan diuntungkan,” sebutnya.

2. Bawaslu dianggap terlalu tergesa-gesa ambil kesimpulan

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarBilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dia juga berpendapat bila Bawaslu seharusnya tak tergesa-gesa dalam ambil tindakan lantas memberikan pasal yang tak relevan lagi. Karena ketentuan Pasal 71 tadi telah berubah setelah UU Nomor 10 Tahun 2016 berlaku.

Dirinya juga mengomentari soal fenomena kolom kosong. Setidaknya publik harus paham bahwa ada sesuatu yang timpang. Lantaran  kolom kosong bukan peserta pemilu dan juga bukan subjek pilkada, tapi di sisi lain sering mengganggu paslon seakan menjadi peserta.

“Tinggal menentukan saat pemilihan di kotak suara jika tak setuju,” tegas Surya .

Baca Juga: Ini Potensi Ekonomi Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara

3. Pemberian rekomendasi diskualifikasi ditentang warga Kukar

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarPemberian rekomendasi diskualifikasi Edi Damansyah dari kenduri Pilkada Kukar picu unjuk rasa pada Senin, 16 November 2020 lalu. Ratusan warga unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar (Dok.IDN Times/istimewa)

Pemberian rekomendasi diskualifikasi Edi Damansyah dari kenduri demokrasi bukannya tanpa respons. Pada Senin, 16 November 2020 lalu ratusan warga unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar pilkada tetap dilanjutkan. Bukannya ditunda. Dikonfirmasi terpisah, Al Komar, koordinator aksi kala itu menyebut jika surat tersebut cacat hukum.

“Ya, kami tetap berharap pilkada dilanjutkan. Yang saat ini masyarakat Kukar inginkan adalah memilih pemimpinnya. Itu saja,” tegasnya.

4. Wewenang ada di Bawaslu RI, pengawas pemilu daerah tak dapat tembusan

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sementara itu, perkembangan surat yang dikeluarkan Bawaslu RI tertanggal 11 November 2020 hingga saat ini masih abu-abu.

Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung, saat dikonfirmasi juga demikian. Ia mengaku tak tahu soal perkembangan rekomendasi tersebut. Pasalnya Bawaslu Kaltim tak dapat tembusan dari Bawaslu RI. Secara kelembagaan kedudukan surat tersebut merupakan ranah pusat kecuali ada pelimpahan. Sedangkan untuk tindak lanjut surat tersebut, menurutnya itu menjadi domain KPU.

“Selama tak ada proses pemberhentian dari KPU RI, berarti tahapan pilkada tetap berjalan. Kita akan tunggu apa pun hasil dari keputusan dan langkah KPU,” kata Galeh.

5. Berharap warga menjaga kondusivitas selama menyampaikan aspirasi

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarSanksi Bagi Calon Kepala Daerah yang Melanggar selama Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia berharap agar warga Kukar tetap menjaga kondusivitas. Pasalnya ini menjadi tanggung jawab bersama. Semua pihak harus menjunjung tinggi asas demokrasi. Saling menghargai satu sama lain. Semua memiliki hak konstitusi sama dan saat ada permasalahan tentu ada saluran hukum yang harus ditempuh. Nah, saat ini Bawaslu Kaltim memang ada menangani perkara namun kasusnya berbeda.

“Ada tiga kasus berbeda yang dilaporkan ke Bawaslu tapi berbeda jenjang,” beber Galeh.

6. Hingga saat ini KPU Kaltim belum menerima instruksi dari pusat

Fakta di Balik Surat Rekomendasi Diskualifikasi Edi dalam Pilbup KukarMetode Kampanye Pilkada 2020 saat pandemik COVID-19 (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, dari rilis yang diterima IDN Times, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menyebut bila pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait isu yang beredar di Pilkada Kukar.

Sebab hingga saat ini KPU Kaltim dan KPU Kukar belum menerima instruksi apapun bertalian dengan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu RI. Sehingga jika ada kabar yang menyatakan KPU Kukar atau KPU Kaltim tidak akan terpengaruh oleh rekomendasi dari Bawaslu RI, itu tidak benar. 

“Karena kami belum menerima arahan maupun instruksi apapun dari pusat,” pungkasnya.

Baca Juga: Punya Lahan Paling Luas, Kukar Berpotensi Jadi Lumbung Padi di Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya