Gegara Film Porno, Pemuda di Samarinda Cabuli Remaja 16 Tahun 

Keduanya baru kenal dua pekan dengan bantuan media sosial

Samarinda, IDN Times - Lagi-lagi video porno jadi pemicu kasus pencabulan di Kota Tepian. Adalah Don Juan, nama disamarkan, harus masuk penjara karena terlibat perkara lucah alias cabul. Pemuda 20 tahun tersebut menggauli kekasihnya yang masih remaja. Usia keduanya selisih empat tahun.

“Kasus ini masih dalam penyidikan. Tersangka sudah kami tahan,” ujar Kompol Bambang Budianto, Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/10/2020) pagi.

1. Tersangka dan korban baru kenal dua pekan lewat media sosial

Gegara Film Porno, Pemuda di Samarinda Cabuli Remaja 16 Tahun Ilustrasi media sosial (Sukma Shakti/IDN Times)

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Terus Meroket, Wagub Kaltim: Ini Bukan Prestasi

Mantan kasat Reskoba Polresta Samarinda ini pun menerangkan duduk perkaranya. Dua pekan lalu, sebelum Don Juan duduk di depan penyidik reserse Polsek Sungai Kunjang, dia bersapa-sapa dengan seorang gadis di dunia maya. Persisnya jejaring media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, komunikasi keduanya kian intens. Meski belum tatap muka namun rindu sudah terucap. Tak lama kemudian keduanya sepakat bertemu di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 3 Oktober 2020.

“Keduanya masih sama-sama satu daerah,” tuturnya.

2. Nekat melakukan perbuatan cabul karena terpengaruh video porno

Gegara Film Porno, Pemuda di Samarinda Cabuli Remaja 16 Tahun Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejoli ini memang niat berjumpa karena telah resmi pacaran. Don Juan kemudian berboncengan dengan kekasihnya menuju Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Tepatnya di indekos milik kawan dari Don Juan. Di rumah ini persetubuhan terjadi. Dalih tersangka kepada petugas, saat itu korban memperlihatkan video porno dari layar ponselnya. Adegan dewasa inilah yang membuat Don Juan tak bisa berbuat banyak. Rupanya aksi tersebut tak hanya sekali. Lagi-lagi alibinya adalah suka sama suka. Tak ada kata terpaksa. Hubungan suami-istri terjadi lagi pada Ahad, 4 Oktober 2020.

“Kasus ini terbongkar karena keluarga panik karena korban belum kembali. Dan saat meninggalkan rumah tak ada pamitan,” imbuhnya.

3. Tersangka terancam penjara selama 15 tahun

Gegara Film Porno, Pemuda di Samarinda Cabuli Remaja 16 Tahun Ilustrasi penjara (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Menit berbilang jam akhirnya setelah dicari korban ditemukan. Itu setelah mendapat kabar dari seseorang mengenai keberadaannya bersama sang kekasih di tempat kerjanya. Dalam perjalanan menuju rumah, semuanya diceritakan oleh korban. Termasuk aksi tak senonoh tersebut. Tak terima, keluarga lapor polisi. Tak butuh waktu lama, tersangka dijemput kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk dimintai keterangan. Di hadapan penyidik Don Juan mengakui semua perbuatannya. Meski tak ada unsur paksaan, tetap saja korban di bawah umur. Selain itu ada keberatan dari pihak keluarga.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Ponpes Al-Banjari PPU Akui Hanya Tujuh Santri Positif COVID-19

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya