Gegara Kritik Pemerintah, Aktivis Merah Johansyah Diserang Buzzer

Serangan digital terjadi setelah Merah berkicau di Twitter

Samarinda, IDN Times - Aktivis Merah Johansyah sejak Jumat, 23 Oktober 2020 lalu alami doxing. Informasi pribadinya disebarluaskan di jagat maya. Tak hanya itu, koordinator nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) tersebut juga mendapatkan sejumlah ancaman kriminalisasi.

“Merah mendapatkan serangan secara digital oleh buzzer/pendengung karena upaya kritiknya terhadap pemerintah,” ujar Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2020) sore.

Baca Juga: Ingatkan Infrastruktur, Pemprov Kaltim Beri Sinyal Otonomi Daerah 

1. Serangan digital diduga berasal dari para buzzer

Gegara Kritik Pemerintah, Aktivis Merah Johansyah Diserang BuzzerDinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Pangkal persoalan ini dimulai tatkala Merah lewat akun @merah_johansyah menuliskan cuitan di media sosial Twitter beberapa waktu lalu yakni, “1 ruas jalan di kawasan bisnis utk plang nama Jokowi sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta utk dinasti Uni Emirat Arab di Kaltim, Peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yg melindas buruh & lingkungan Menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek Ibu Kota.” cuitnya. 

Ternyata cuitan tersebut mendapat banyak komentar dan serangan digital dari akun yang diduga pendengung. Walhasil, kicauan itu pun ramai jadi perbincangan. Maklum selama ini aktivis asal Kaltim tersebut acapkali mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tak berpihak dengan kaum marjinal atau masyarakat kecil. Padahal kata Rupang, cuitan tersebut tak mengatakan ada penukaran lahan dengan nama jalan. Pernyataan Merah hanya menyebutkan ada dua fakta dan ini bersifat urutan, bukan hubungan sebab akibat atau kausalitas.

“Kami menengarai sebagian publik dan media-media tertentu melihat fakta yang berurutan sebagai memiliki hubungan sebab akibat. Lagi pula adalah hal yang tidak masuk akal, lahan seluas 256 ribu hektar kompensasinya hanya nama jalan,” terangnya.

2. Menyesalkan media-media siber yang mengubah kalimat-kalimat cuitan Merah Johansyah tanpa konfirmasi

Gegara Kritik Pemerintah, Aktivis Merah Johansyah Diserang BuzzerTangkapan layar laporan akhir tahun gabungan LSM soal pemindahan Ibu Kota Negara (Jatam Kaltim/istimewa)

Dirinya pun menyesalkan adanya media-media siber yang mengambil, menafsirkan sendiri, serta mengubah kalimat-kalimat dari cuitan Merah Johansyah tanpa konfirmasi, hal ini bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber tentang konfirmasi terhadap narasumber yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Rupanya dari informasi yang diterima Rupang, media lah yang kemudian menggunakan judul dan berita dengan kalimat langsung, “Jokowi Jadi Nama Jalan di UEA, Hasil Tukar dengan Lahan di Kaltim?” Judul media tersebut juga bukan kalimat pernyataan/konklusif melainkan pertanyaan.

“Terhadap pemberitaan ini, jika ada yang keberatan maka seharusnya menggunakan mekanisme koreksi dan mengajukan hak jawab ke Dewan Pers,” sebutnya.

3. Serangan digital merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap demokrasi

Gegara Kritik Pemerintah, Aktivis Merah Johansyah Diserang BuzzerLahan yang akan menjadi pusat ibu kota negara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, IDN Times/Panji Galih Aksoro

Dia menambahkan, serangan digital ini merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap demokrasi. Pola serupa sudah sering dilakukan oleh para buzzer terhadap aktivis dan jurnalis, terutama saat mereka menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, sejak menjelang Pilpres 2019.

Beberapa contoh kasus yang sempat terjadi dengan pola serupa pun berakhir dengan penangkapan secara sewenang-wenang, sebagaimana yang terjadi pada jurnalis Dandhy Laksono dan musisi Ananda Badudu pada September 2019. Pemberangusan hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum ini pun biasanya dilakukan dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE, terutama Pasal 27 ayat 1 dan 3 serta pasal 28 ayat 2. Padahal, pemberangusan hak-hak tersebut melanggar konstitusi, serta jaminan kebebasan berekspresi sebenarnya sudah tertera di Konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia.

“Seluruh pihak untuk menghormati prinsip dan mengakui setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi dan berhak untuk menyatakan pendapatnya secara merdeka,” pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Jembatan Pulau Balang, Ditarget Kelar Februari 2021

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya