Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Pelaku memukul korban yang meminjam duitnya

Samarinda, IDN Times - Gegara urusan utang-piutang pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur, berinsial Mis (43) tega menganiaya Ls (29). Peristiwa ini terjadi pada Ahad dini hari, persisnya 16 Agustus 2020. Aksi main hakim sendiri ini dalam penyidikan polisi.

“Pelaku sudah kami amankan. Dia sudah berstatus tersangka,” ujar Iptu Suyatno, kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020) sore.

1. Penyebab pemukulan karena persoalan utang piutang

Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke PenjaraTersangka Mis yang menganiaya pria berkebutuhan khusus di Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

Informasi dihimpun IDN Times, korban dalam peristiwa tersebut berstatus berkebutuhan khusus. Sehari sebelum kejadian, Mis dan Ls sempat atur janji bertatap wajah. Keinginan tersangka ini tak lain adalah untuk menagih duit yang dipinjamkan kepada korban. Keduanya pun bertemu di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Entah apa yang menyulut Mis, dia tiba-tiba naik pitam. Dua bogem mentah melayang ke mata kanan Ls. Lainnya ke dada kanan. Tiga pukulan ini bikin korbannya tersungkur.

“Setelah mukul, tersangka langsung pergi. Masalahnya soal utang,” ujar perwira balok satu tersebut.

2. Tersangka mengakui semua perbuatannya

Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah perayaan kemerdekaan dia kemudian dijemput di kediamannya pada malam hari. Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya.

“Bukannya merayakan kemerdekaan, eh, malah pukul orang,” tuturnya.

Baca Juga: Gara-gara Takut Diceraikan Istri, Pemuda di Samarinda Nekat Mencuri

3. Pidana menanti jika main hakim sendiri

Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke PenjaraIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dia menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Ingat jangan pernah main hakim sendiri meskipun dipenuhi amarah,” pungkasnya.  

Baca Juga: Pemuda di Samarinda Gagal Bawa Motor Curian karena Kehabisan Bensin

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya