Gubernur Isran Noor Dapat "Surat Cinta" dari Mendagri

Gara-gara tak mengaktifkan Abdullah Sani sebagai Sekprov

Samarinda, IDN Times  - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur  berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim. Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov.

Polemik itu membawa masalah bagi Gubernur Kaltim Isran Noor. Sepucuk surat bernomor 821/7672/SJ dikirim Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Isran dengan ihwal teguran.

Surat bertanggal 9 Agustus 2019 ini isinya, mengingatkan, jika pelantikan Sani sebagai sekprov berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim. Itu artinya, Sani sahih sebagai sekprov.

1. Gubernur Isran diminta mendagri taat dengan undang-undang yang berlaku

Gubernur Isran Noor Dapat Surat Cinta dari MendagriAntaranews.com/Arumanto

Pemilihan Sani sebagai sekretaris daerah juga diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235. Tatkala gubernur tak melantik sekprov, mendagri bisa mengambil alih fungsi tersebut.

Dengan undang-undang yang sama, Tjahjo juga menegur Isran dengan Pasal 61 dan 67, isinya berkaitan dengan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dengan baik serta menegaskan kewajibannya sebagai gubernur yang tunduk terhadap peraturan serta undang-undang berlaku.

Setidaknya ada tiga permintaan mendagri, yakni memfungsikan sekprov sebagai pemimpin sekretariat provinsi, kemudian pelaksanaan tugas sekprov tak bisa lakukan oleh pejabat lain, selanjutnya apabila ada tindakan yang seharusnya menjadi tugas dari sekprov namun dibuat pejabat lain, disebut tak sah.

Jika dilakukan maka implikasinya ialah melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, surat ini juga ditembuskan kepada KPK, BPK, Menkopolhukam, Menpan-RB, Mensekneg, Sekretaris kabinet hingga ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun.

Baca Juga: Kontroversi Dualisme Sekretaris Provinsi Kaltim 

2. Surat teguran mendagri kepada gubernur itu autentik

Gubernur Isran Noor Dapat Surat Cinta dari MendagriIDN Times/Yuda Almerio

Ditemui usai rapat paripurna Rabu (14/8), Ketua DPRD Kaltim, H.M. Syahrun mengaku tak mengetahui perihal surat teguran mendagri kepada Isran, padahal dalam tembusannya, jabatan ketua dewan disebut. "Saya belum baca surat itu," katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar tak menampik informasi perihal surat teguran mendagri kepada Gubernur Isran. "Surat itu benar, saya sudah periksa dengan Ditjen Otda (Dikrektorat Jenderal Otonomi Daerah)," akunya kepada IDN Times saat dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, polemik sekprov memang harus segera diselesaikan sebab demi menjamin jalannya pemerintahan yang baik, harus tetap ada pejabat yang sah. "Dan presiden sudah menunjuk Pak Sani sebagai sekprov definitif," tegasnya.

3. Hanya sekprov sahih yang berhak melakukan tugas kesekretariatan

Gubernur Isran Noor Dapat Surat Cinta dari MendagriIDN Times/Yuda Almerio

Dia menambahkan, pelantikan Abdullah Sani sebagai pejabat sekprov definitif (permanen) oleh mendagri sudah sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Sekretaris Daerah.

Pelantikan ini secara otomatis (ex-officio) menggugurkan posisi M Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov. Dengan kata lain, bila pelaksana tugas mengambil tugas sekda definitif sama saja tindakannya tak sah.

"Itu sudah sesuai, memang limitatif. Tak ada tafsir lain. Ini bukan persoalan figur tapi jabatannya," sebutnya.

Bahtiar mengatakan, mengenai tugas ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kala pembahasan anggaran di dewan, sudah seharusnya dipegang oleh sekprov yang sahih, itu juga diatur dalam PP 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Enggak ada itu yang namanya collective collegial. Itu tugas sekprov definitif, bukan diserahkan ke yang lain untuk mewakili," pungkasnya.

Baca Juga: Rapat Paripurna Rancangan Perda APBD-P Tanpa Sekprov Kaltim 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya