Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda

Keempat terdakwa sepakat ajukan banding putusan hakim

Samarinda, IDN Times - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 41 kilogram divonis hukuman mati setelah diyakini terbukti bersalah pada Selasa malam (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.

Lewat amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, keempatnya hanya tertunduk lesu mendengar putusan vonis mati bergantian dalam sidang online atau dalam jaringan tersebut.

1. Terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah dan divonis hukuman mati

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di SamarindaIlustrasi narkoba (IDN Times/Mia Amalia)

Mula persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni menghadirkan Rudiansyah di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim Burhanuddin membacakan amar putusan vonis hukuman mati. Dengan tegas menyatakan terdakwa Rudiansyah terbukti bersalah atas perannya sebagai perantara peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 41 kilogram.

"Terdakwa atas nama Rudiansyah, terbukti bersalah dalam peredaran narkoba, dengan vonis mati seperti yang dituntut oleh jaksa. Terdakwa bisa terima putusan, pikir-pikir atau banding," ujar Burhanuddin lantas mengetuk palu persidangan.

Baca Juga: Napi di Lapas Samarinda Kendalikan Penjualan Sabu-sabu di Balikpapan

2. Berperan sebagai perantara juga mendapat vonis hukuman mati

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di SamarindaSidang online di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (2/6) malam memvonis mati empat terdakwa sabu-sabu 41 kg (IDN Times/Yuda Almerio)

Sidang selanjutnya, JPU Dian Anggraeni menghadirkan terdakwa Tanjidilah alias Tanco. Putusan kali ini dibacakan oleh Hakim Hasrawati Yunus. Senada dengan rekannya, Tanco juga terbukti bersalah atas perbuatannya berperan sebagai perantara atau kurir dalam peredaran sabu-sabu puluhan kilogram itu.

"Sesuai dengan tuntutan Jaksa, terdakwa dinilai bersalah dan terlibat dalam peredaran narkoba jumlah besar. Dengan ini, terdakwa divonis hukuman mati," ucapnya. Tak jauh berbeda, Tanco juga diberikan waktu ajukan banding selama 7 hari.

3. Terdakwa diminta berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait pengajuan banding

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarinda(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Hakim Budi Santoso kemudian membacakan putusan kepada terdakwa Firman Kurniawan dalam sidang selanjutnya. Terbukti bersalah diperkuat oleh keterangan saksi dan barang bukti, Firman diganjar hukuman mati.

Terakhir, JPU menghadirkan terdakwa Aryanto, pemilik sekaligus pembeli sabu seberat 41 kg asal Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut. Senada dengan tiga rekannya, dia menerima pidana hukuman mati. Akhir dari putusan, Ketua Majelis Hakim Burhanuddin meminta Aryanto berkonsultasi dengan kuasa hukumnya bila hendak ajukan banding. Setalahnya amar persidangan diketuk.

4. Kuasa hukum terdakwa menyayangkan putusan vonis mati majelis hakim

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di Samarindawyomingpublicmedia.org

Kuasa hukum para terdakwa Yahya Tonang menyayangkan putusan hukuman mati tersebut. Dalam agenda sidang pledoi sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan ke majelis hakim agar keempat terdakwa tidak dipidana mati. Dengan demikian bisa diketahui keberadaan pelaku lainnya kemudian meringkusnya. Tak hanya itu saja, para terdakwa juga bakal ajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Saya pikir dari pihak terdakwa pasti demikian. Pada prinsipnya dalam penegakkan gak boleh lagi ada hukuman mati. Jadi bisa diketahui di mana pelaku peredaran narkoba ini bermain. Apalagi masih ada DPO yang memfasilitasi sabu terhadap terdakwa Aryanto," jelasnya.

5. Berpotensi rusak 41 ribu orang dengan narkoba, tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir tetap terima vonis mati

Hakim Hukum Mati Gembong Narkoba di SamarindaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpisah, JPU Dian Anggraeni usai persidangan mengatakan, selama tujuh hari ke depan para terdakwa akan dinanti untuk pengajuan bandingnya.

Rupanya, dari persidangan sebelumnya yakni semua kegiatan berdasarkan perintah dari terdakwa Aryanto. Oleh sebab itu, JPU meminta dia dihukum setinggi-tingginya. Sebab peranannya merupakan perpanjangan tangan Asri yang hingga kini masih buron.

Terhitung sebanyak tiga kali terdakwa Aryanto memesan sabu dari Asri. Dengan rincian pada Februari 2019 seberat 4 kg, medio Juni 2019 seberat 6 kg, dan pemesanan ketiga seberat 41 kg pada Oktober 2019, yang kemudian berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional. Sehingga, menurutnya putusan vonis mati oleh majelis hakim sudah tepat.

"Meskipun tiga di antaranya ini hanya kurir, namun pertimbangan hakim, apabila 1 gram dapat merusak satu orang generasi bangsa. Maka dengan 41 kg, dapat merusak sebanyak 41 ribu orang-orang. Mau miskin, kaya, muda, semua bisa dirusak oleh sabu itu," pungkasnya.

Baca Juga: Bawa Sabu-Sabu 1 Kg, Kurir asal Samarinda Didor Polisi di Balikpapan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya